Freeport Dkk Ubah Status, PNBP Mineral Berpotensi Naik Rp6 T
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral bisa meningkat 5-6 kali lipat bila seluruh perusahaan di sektor komoditas itu, termasuk PT Freeport Indonesia membayar pungutan berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan PNBP dari pungutan sektor mineral saat ini berada di kisaran US$80 juta per tahun atau setara Rp1,16 triliun (berdasarkan kurs Rp14.500 per dolar AS). Angka tersebut didapat dari skema pungutan berdasarkan Kontrak Karya (KK).
Namun, menurut hitung-hitungan kementeriannya, ketika seluruh perusahaan tambang mineral berubah status izin dari KK menjadi IUPK, termasuk Freeport, maka potensi PNBP bisa mencapai US$450-500 juta per tahun atau setara Rp6,52-7,25 triliun.
"Kalau itu berubah jadi IUPK, termasuk Freeport, PNBP kurang lebih bisa mencapai US$450-500 juta. Ini usaha kami dalam tata kelola," ujar Bambang di Kementerian Keuangan, Rabu (21/11).
Bambang juga menyebut potensi PNBP dari sektor mineral masih bisa meningkat lagi bila seluruh pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang diwajibkan pemerintah kepada masing-masing perusahaan telah berproduksi secara optimal.
Bersamaan dengan kewajiban perubahan status IUPK, pemerintah memang ingin agar tiap perusahaan membangun smelter guna mendorong peningkatan nilai tambah produk tambang di dalam negeri.
"Saat ini (komoditas mentah) langsung diekspor, karena manfaat dan edit value di domestik masih lambat. Makanya kami fokus ke added value. Harapannya, added value bisa dilakukan sendiri di sini," katanya.
Sementara data Kementerian ESDM mencatat jumlah PNBP subsektor minerba mencapai Rp41,77 triliun per 16 November 2018. Penerimaan ini mencapai 130 persen dari target subsektor ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp32,1 triliun.
PNBP subsektor minerba tahun ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, PNBP subsektor ini hanya sekitar Rp35,4 triliun. Lalu, merosot menjadi Rp29,6 triliun pada 2015 dan Rp27,2 triliun pada 2016. Kemudian, meningkat lagi menjadi Rp40,6 triliun pada 2017.
Sementara secara rinci, PNBP subsektor minerba tahun ini berasal dari jenis pungutan royalti sebesar Rp24,84 triliun, penjualan hasil tambang Rp16,43 triliun, dan iuran tetap Rp49 miliar. Peningkatan PNBP tersebut terutama didorong oleh tren kenaikan harga batu bara yang berlangsung sepanjang tahun ini. (uli/agi)