Freeport Indonesia Sudah Dapat Izin Ekspor Sampai Tahun 2019
JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengklaim telah mendapatkan izin olahan tembaga (konsentrat tembaga) ke enam negara sampai Februari 2019. Menurut mereka, pemerintah telah memberikan rekomendasi untuk izin ekspor konsentrat.
Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kuota ekspor konsentrat tembaga dari pemerintah Indonesia sebesar 1,25 juta ton sampai 15 Februari 2019. Konsentrat tembaga tersebut merupakan hasil produksi dari tambang di Papua.
"Freeport Indonesia mendapatkan izin ekspor 15 Februari 2019 sebanyak 1,2 juta ton. Untuk April, jumlahnya 305 ribu ton atau kira-kira 24 persen dari total kuota yang kami dapatkan. Untuk negara tujuan ialah Korea, Jepang, Filipina dan Bulgaria," ujar Tony Wenas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Lanjutnya, pihaknya juga telah membangun smelter yang sudah memenuhi syarat peraturan Kementerian ESDM. Pembangunan smelter ini telah dilakukan pada bulan April kemarin.
"Progres pembangunan smelter ini memenuhi syarat Permen ESDM. Kami sudah selesai melakukan feasibility study dan izin lingkungan. Lalu design awal proses oleh Mitsubishi. Untuk peninggian lahan 3,5 meter. Sampai April 2018, investasi USD103 juta," katanya.