Freeport Ingin Ada Perjanjian Internasional Soal Stabilitas Investasi
PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah RI terus melakukan negosiasi sampai batas waktu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 'sementara' berakhir pada Oktober mendatang. Kedua pihak masih membahas soal stabilitas investasi, di mana ada perbedaan yang harus dicari titik temunya.
Juru Bicara Freeport, Riza Pratama, mengatakan perusahaan ingin ada suatu perjanjian yang mengikat soal kepastian operasi Freeport sampai 2041. Sementara pemerintah menyebutkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu.
"Kami inginnya ada jaminan stabilitas, agreement dengan format yang bisa diterima di internasional. Kalau PP, kan nanti bisa diubah lagi," kata Riza di Restoran Bebek Bengil, Menteng, Jakarta, Senin (19/6).
Riza menambahkan, stabilitas investasi memang sangat penting karena perseroan mengklaim sudah berinvestasi hingga mencapai 7 miliar dolar AS untuk tambang. Perusahaan tambang yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut juga berencana menggelontorkan investasi hingga 15 miliar dolar AS jika mendapatkan kepastian operasi sampai 2041.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji, menyebutkan tim negosiasi pemerintah dan Freeport saat ini sedang membahas perpanjangan operasi tersebut.
Menurut dia, ada tiga konsep besar yang sudah disampaikan Freeport dalam negosiasi. Pertama, soal smelter, di antaranya apakah seiring pembangunan smelter perusahaan masih bisa ekspor konsentrat dengan besaran bea keluar yang adil. Kedua, mengenai kelangsungan operasi, IUPK, serta stabilitas investasi.
"Ketiga, mengenai regulasi yang Freeport inginkan dalam bentuk peraturan pemerintah," ujar Teguh.