Freeport Janji Bangun Smelter Bila Diizinkan Menambang Emas Sampai 2041
Jakarta - Salah satu dari 4 isu yang saat ini sedang dinegosiasikan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia adalah pembangunan smelter. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengklaim bahwa masalah ini sudah beres, Freeport mau membangun smelter.
Jonan mengatakan, Freeport sepakat akan menyelesaikan pembangunan smelter baru dalam 5 tahun, jadi rampung di 2022.
Freeport memang bersedia membangun smelter, asalkan kontrak mereka di Tambang Grasberg, Papua, diperpanjang sampai 2041. Kontrak Freeport di sana berakhir pada 2021, kelanjutan operasi mereka pasca 2021 belum jelas, sekarang juga masih dirundingkan dengan pemerintah.
"Kami akan segera melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan smelter setelah mendapatkan izin operasi sampai dengan 2041," kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, kepada detikFinance, Senin (14/8/2017).
Sebenarnya saat ini Freeport sudah melakukan pemurnian mineral, tapi hanya untuk sekitar sepertiga dari konsentrat tembaganya. PT Smelting Gresik yang menampung 1 juta ton konsentrat tembaga Freeport dimiliki bersama oleh Freeport dan Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd, Mitsubishi Materials Corporation, dan Nippon Mining and Metals Co Ltd.
Sejak 2014 lalu, Freeport berencana meningkatkan kapasitas smelter itu hingga 3 juta ton agar seluruh produksi konsentrat tembaga dari Tambang Grasberg bisa dimurnikan di dalam negeri. Penambahan kapasitas itu membutuhkan biaya investasi sekitar US$ 2,3 miliar atau setara dengan Rp 30 triliun.
Korporasi raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu membutuhkan jaminan perpanjangan kontrak karena tak ingin kehilangan uang hingga puluhan triliun rupiah. Mereka khawatir kontraknya tak diperpanjang setelah membangun smelter.
Selain pembangunan smelter, Jonan juga menyebut Freeport sudah sepakat untuk mengganti status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Terkait hal ini, Riza menjelaskan bahwa pihaknya mau menerima IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi yang kekuatannya setara dengan KK.
"Kami setuju mengubah KK menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan disertai perjanjian stabilitas investasi yang mengatur stabilitas fiskal dan hukum yang setara dengan KK," tutupnya.