Kementerian ESDM memberikan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dengan kuota 1,4 juta ton untuk periode 10 Agustus 2016-11 Januari 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan evaluasi permohonan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI). Dari hasil evaluasi itu, PTFI dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengekspor konsentrat tembaga. Dengan begitu, secara prinsip rekomendasi telah dikeluarkan.
“Besok [rekomendasi SPE] sudah bisa diambil,” ujarnya, Selasa (9/8).
Kuota ekspor yang diberikan tersebut naik 37,86% dari kuota sebelumnya sebanyak 1,03 juta ton. Jumlah itu sesuai dengan yang dimohonkan PTFI.
Sementara itu, bea keluar yang akan dikenakan masih sebesar 5%. Alasannya, belum ada kemajuan signifikan dalam pembangunan smelter sebagai salah satu syarat mendapatkan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE).
Bambang mengungkapkan, progres smelter PTFI baru sekitat 14% atau nyaris sama dengan capaian 6 bulan lalu. Kala itu realisasi dana yang dikeluarkan untuk proyek senilai US$2,1 miliar tersebut baru mencapai US$168 juta. “Cuma nambah uangnya sekian juta dolar.”
Untuk jangka waktu rekomendasinya, akan diberikan hingga 11 Januari 2017 atau selama 5 bulan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 1/2014, mulai 12 Januari 2017 konsentrat mineral tidak bisa lagi diekspor.
Sementara itu, lokasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter konsentrat tembaga yang akan dibangun Freeport di Gresik Jawa Timur ternyata belum ada kepastian.
Kementerian ESDM menyatakan, hingga saat ini belum mendapat kejelasan dari PTFI terkait dengan lokasi pembangunan smelter.
Bambang mengatakan, laporan resmi PTFI sejauh ini menyebutkan lahan untuk smelter disewa dari PT Petrokimia Gresik. Namun, ada indikasi perubahan lokasi smelter. Pada 2015, Freeport Indonesia dan Petrokimia telah meneken nota kesepahaman (MoU) sewa lahan seluas 80 hektare (ha). “Itu ternyata masih belum pasti apakah mereka tetap di sana [lahan Petrokimia] atau pindah.”
Menurutnya, PTFI melakukan kalkulasi ulang terkait dengan lahan tersebut. Artinya, sampai saat ini Kementerian ESDM masih belum mendapat kepastian kapan proyek senilai US$2,1 miliar tersebut memulai proses konstruksi.
Juru bicara PTFI Riza Pratama menyatakan, lahan untuk smelter masih dalam persiapan. Namun, dia enggan mengonfirmasi apakah ada perubahan lokasi atau tidak. “Saya belum bisa komentar soalsmelter,” katanya.
Progres pembangunan smelter tersebut menjadi salah satu komponen yang dievaluasi Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat tembaga.
Hingga kemarin, perpanjangan rekomendasi tersebut masih ditahan, karena proses evaluasi yang belum selesai. Padahal, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI hanya berlaku hingga 8 Agustus 2016. (Ags)