a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Freeport Masih Menantikan Revisi PP Relaksasi Ekspor Konsentrat

Freeport Masih Menantikan Revisi PP Relaksasi Ekspor Konsentrat
Jakarta - ‎PT Freeport Indonesia menunggu keputusan final pemerintah terkait wacana perpanjangan relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Relaksasi itu akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara. Dalam revisi peraturan itu nantinya bakal disebutkan relaksasi ekspor konsentrat hanya diberikan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menghormati rencana pemerintah merevisi PP 1/2014. Namun dia enggan menanggapi terkait isi PP yang hanya memberikan relaksasi ekspor bagi pemegang IUP. "Kami menunggu hasil revisi PP seperti apa," kata Riza di Jakarta, Minggu (2/10).

Riza menuturkan nasib 30.000 karyawan Freeport Indonesia tergantung keputusan pemerintah terkait perpanjangan relaksasi ekspor mineral konsentrat. Pelarangan ekspor konsentrat di awal 2017 membuat 60 persen karyawan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berhenti bekerja.

Dikatakannya produksi konsentrat tambang di Papua hanya terserap sekitar 40 persen di fasilitas pemurnian mineral (smelter) PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Bila tidak ada perpanjangan relaksasi ekspor dapat mempengaruhi kegiatan produksi tambang di Papua.

"Karyawan kami ada sekitar 30.000. Kalau tidak ada perpanjangan ekspor konsentrat bagaimana nasib mereka," ujarnya.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, Freeport pernah menyatakan kesediaan menjadi IUP dalam pembahasan renegosiasi kontrak. Namun hal tersebut hingga kini belum terealisasi lantaran alotnya pembahasan terkait kepastian fiskal.

Jika Freeport berstatus IUP maka pajak yang dikenakan mengikuti peraturan yang berlaku. Artiannya bisa berubah dalam periode tertentu bila pemerintah memutuskan untuk menaikkan besaran pajak. Ketentuan fiskal itu berbeda dengan kontrak karya yang telah menetapkan besaran pajak dan jenisnya. Dengan begitu pungutan pajak berlaku tetap hingga kontrak berakhir. Sedangkan Freeport menginginkan status IUP dengan rezim fiskal seperti kontrak karya.

Namun sayangnya Riza enggan menanggapi terkait perubahan status kontrak karya menjadi IUP. Lagi-lagi dia memilih menunggu beleid hasil revisi pemerintah.

Batas waktu ekspor konsentrat merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 menyatakan ekspor konsentrat mineral‎ dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Pasca 2017 itu hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Tiga tahun waktu yang diberikan itu agar smelter terbangun.

Freeport sedang membangun smelter di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat. Adapun investasi smelter itu mencapai US$ 2,1 miliar. Kemajuan smelter itu baru sekitar 14 persen.

http://www.beritasatu.com