Freeport Minta Penundaan Setahun Bangun Smelter di Gresik
Jakarta: PT Freeport Indonesia telah mengajukan permintaan penundaan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di kawasan JIPPE, Gresik, Jawa Timur pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara PTFI Riza Pratama mengatakan permintaan penundaan tersebut karena adanya pandemi covid-19. Ia bilang pandemi membuat PTFI menyusun ulang berbagai rencana kerjanya. Salah satu penyesuaian tersebut, ada pada target penyelesaian pembangunan smelter kedua PTFI di Manyar, Gresik yang awalnya ditargetkan selesai pada Desember 2023.
"Proses pembangunan smelter tambahan ini terhambat karena perusahaan menghadapi kendala dalam proyek ini, termasuk ketersediaan para kontraktor dan pembatasan pasokan sebagai akibat dari pandemi covid-19," kata Riza, Rabu, 29 Juli 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy 1Inspire Confuse Sad Riza mengatakan kontraktor rekayasa dan pengadaan utama, Chiyoda, yang berbasis di Jepang, dan pekerja asing lainnya yang terlibat dalam proyek ini belum dapat masuk ke Indonesia pada saat ini. Selain itu, penyesuaian roster kerja demi melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja, juga memengaruhi ketepatan waktu proses fabrikasi alat dan proses kerja.
"Saat ini kami masih menunggu tanggapan Kementerian ESDM terkait dengan permohonan yang telah kami ajukan untuk penundaan pembangunan smelter selama satu tahun akibat dampak pandemi covid-19," ujar Riza.
Adapun progres pembangunan smelter Manyar berdasarkan evaluasi per Januari 2020 telah mencapai 4,88 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi dari target yang dipatok perusahaan sebesar 4,09 persen.
Tahapan yang telah diselesaikan sejauh ini, adalah proses pematangan lahan (ground improvement) dan Front End Engineering Design (FEED). Groundbreaking untuk konstruksi fisik rencananya akan dilakukan di Agustus atau awal September tahun ini. Namun akibat pandemi, rencana tersebut mengalami keterlambatan,
Lebih lanjut, meski pembangunan smelter tertunda, Riza mengatakan PTFI berharap bisa tetap berproduksi secara aman sehingga tetap dapat menyediakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi kepada ekonomi nasional.
Di sisi lain, terkait permintaan penundaan tersebut, Kementerian ESDM mempertanyakan janji dan komitmen PTFI untuk membangun smelter yang menjadi syarat ketika perusahaan tambang tersebut mendapatkan perpanjangan dan perubahan kontrak dari skema kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan syarat yang telah disepakati tersebut harus dibuktikan.
"PTFI dari KK ke IUPK kan ada syarat, jadi tinggal tagih janji saja, kemarin kan waktu dikasih IUPK kamu tuh sudah janji, nah itu yang saya sikat. Jadi 'ayo mana (tunjukkan) buktinya', tapi enggak, kemudian ingkar janji," tutur Rida