Freeport Tak Punya Niat Baik Bahas Divestasi dengan Pemerintah
EnergiToday - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PT Freeport Indonesia untuk memberikan kepastian soal divestasi saham yang sebesar 10,64%.
Pasalnya, hingga saat ini Freeport tak kunjung memberikan respon atas surat yang sudah dilayangkan Kementerian ESDM sejak 11 April 2016.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Bambang Gatot belum lama ini di Jakarta.
“Freeport belum juga jawab. Dia harus jawab surat yang terakhir dulu. Ya tanggapannya terhadap surat terakhir saya seperti apa? Kan belum ditanggapi surat saya,” tuturnya.
Bambang Gatot menjelaskan, di dalam surat itu, pemerintah meminta Freeport menghitung nilai saham mengacu pada replacement cost atau biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
Untuk itu, Freeport harus mengajukan penawaran lagi terkait divestasi. “Tidak ada batas waktu bagi Freeport untuk melakukan penawaran,” cetusnya.
Sebagai informasi, berdasarkan tata cara perhitungan saham divestasi tambang modal asing tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27/2013. Dalam pasal 13 dinyatakan harga divestasi yang ditawarkan berdasarkan biaya penggantian atas investasi atau yang disebut replacement cost. Biaya penggantian itu atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
Freeport wajib melepaskan 30% sahamnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kewajiban itu dilaksanakan secara bertahap yang pada tahun ini melepaskan 10,64% saham terlebih dahulu.
Apabila mengacu pada replacement cost maka nilai saham 10,64% sebesar US$ 630 juta. Nilai tersebut berbeda dengan penawaran yang telah diajukan Freeport sebesar US$ 1,7 miliar. [us]