Freeport diminta bayar pajak air permukaan Rp5,6 triliun
Biak (antarasulteng.com) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Kaban PPD) Provinsi Papua Gerson Jitmau meminta manajemen PT Freeport Indonesia (PT FI) segera melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemprov Papua mencapai nilai sekira Rp5,6 triliun terhitung periode 2011--2017.
"Kewajiban membayar tunggakan pajak air permukaan di areal tambang Freeport sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017, " ungkapnya di Biak, Rabu.
Ia mengemukakan bahwa berdasarkan data pemakaian air permukaan dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia mencapai 115 debit per detik sejak tahun 2011 hingga 2017
Gerson menegaskan tunggakan pajak air permukaan Freeprot Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua harus dibayar karena sudah memiliki dasar atas putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pembayaran tunggakan pajak air permukaan yang ditanggung PT Freeport Indonesia, menurut dia, harus disetor langsung ke kas daerah Pemerintah Provinsi Papua.
"Ya, kami sebagai organisasi perangkat daerah teknis Pemprov Papua sangat berharap kewajiban pajak Freeport sudah harus dibayar perusahaan tambang terbesar di areal wilayah Negara Kesatuan Republik Indensia," ujarnya.
Menyinggung sumber penerimaan asli daerah Papua, ia mengemukakan, hingga 2017 pajak kendaraan bermotor, air permukaan serta retribusi daerah tetap menjadi primadona.
"Optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor pajak kendaraan di berbagai daerah dan retribusi terus digenjot melalui UPTD Samsat 29 kabupaten/kota," ujarna.
Berdasarkan data target penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi Papua pada tahun anggaran 2017 ditetapkan senilai Rp1,2 Triliun. (skd)