a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Freepot berpeluang ekspor mineral mentah lagi

Freepot berpeluang ekspor mineral mentah lagi
JAKARTA. Pemerintah pasang badan untuk meloloskan ekspor mineral mentah jenis konsentrat tembaga pasca 12 Januari 2017. Pemerintah berkeyakinan, pelonggaran ekspor mineral mentah tersebut tidak melanggar Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, UU Minerba yang dibuat tahun 2009 beserta turunannya, tidak jelas sejak awal. Maka dari itu, revisi Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Minerba dipastikan tak melanggar UU Minerba.

Menurut Luhut, pemerintah tidak ingin Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang. "Kami sedang menyimak betul-betul solusinya, kami sudah bertemu pilihan, presiden yang memutuskan," terangnya, saat konferensi pers, di Kantor Menko Kemaritiman, Senin (9/1).

Poin penting revisi PP 23/2010 yang siap diterbitkan Kementerian ESDM menyebutkan, untuk mendapatkan relaksasi ekspor, kontrak karya wajib berubah menjadi Izin Usaha ertambangan Khusus (IUPK). Artinya apabila pada tanggal 12 Januari 2017 perusahaan pemegang kontrak karya tidak berubah status menjadi IUPK, kegiatan ekspor akan distop. "Soal itu belum diputuskan. Intinya, kita bikin pilihan, ada untung ruginya," tandas Luhut.

Dia menegaskan, dengan turunnya revisi aturan tersebut, PT Freeport Indonesia wajib mengikuti peraturan yang sudah ada. Termasuk dalam urusan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Ia menyayangkan selama mengantongi kontrak karya dan mendapat kelonggaran ekspor selama enam kali atau tiga tahun ini, Freeport belum menyelesaikan pembangunan smelter. "Jadi jelas, dengan aturan yang sudah ada Freeport harus tunduk sama peraturan kita. Bikin perjanjian. Jangan iya saja, tapi enggak jalan," tegas Luhut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan, jika aturan tersebut sudah terbit, tapi Freeport belum juga berubah menjadi IUPK, maka secara ketentuan ekspor konsentrat Freeport akan dihentikan.

Penghentian ekspor akan dilakukan, sampai Freeport mengubah ketentuan dari kontrak karya menjadi IUPK. "Secara historis, Freeport juga pernah enam bulan tidak ekspor. Newmont juga pernah terlambat. Jadi masih oke secara operasional," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution enggan menjelaskan mengenai relaksasi ekspor mineral mentah. "Besok (hari ini) akan diputuskan dalam rapat terbatas," ujarnya.

Riza Pratama, Jurubicara Freeport Indonesia, menyatakan, pihaknya masih menunggu aturan IUPK. "Yang jelas kami berkomitmen membangun smelter," kata dia.

Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan, sepanjang belum ada perubahan UU Minerba, kebijakan relaksasi ekspor mineral melanggar UU. "Bila memang ada kebijakan relaksasi, ubah dulu UU Minerba. Entah melalui revisi UU Minerba atau melalui perppu. Bukan dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah," tandasnya kepada KONTAN, Senin (9/1).

Jonatan Handojo Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) meminta, presiden konsisten dan menyelamatkan amanah UU Minerba. "Relaksasi bisa menimbulkan ketidakpastian pada investor," kata dia.

Selain itu, presiden harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti PP No 1/2014 agar tidak terjadi kekosongan atau kevakuman landasan hukum kegiatan operasional usaha smelter dalam negeri setelah berakhirnya batas waktu ekspor mineral 11 Januari 2017. Tujuannya, ada jaminan hukum kegiatan usaha smelter.