Galaknya Luhut gertak Freeport Cs hingga sebut pangkatnya tinggi
Merdeka.com - Polemik pembangunan smelter oleh perusahaan tambang di Tanah Air tak ada habisnya. padahal, pembangunan smelter ini wajib dilakukan untuk melakukan pemurnian atau pengolahan tambang sebelum di ekspor atau dikirim ke luar negeri.
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, pemerintah meminta kepada semua perusahaan tambang, termasuk Freeport untuk melakukan pengolahan terlebih dulu di Indonesia sebelum melakukan ekspor. Seharusnya, sejak 12 Januari 2014, perusahaan tambang diharamkan mengekspor tambang mentah hasil alam Indonesia.
Namun kenyataannya, banyak perusahaan tambang enggan membangun smelter dan terus meminta kelonggaran agar ekspor tambang mentah tetap bisa dilakukan. Akhirnya, pemerintah pada 2014 silam mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid ini, pemerintah memberi kelonggaran ekspor tambang mentah hingga awal 2017 dengan berbagai syarat, misalnya membayar Bea Keluar (BK) yang dihitung dari progres pembangunan smelter.
Meski demikian, perusahaan tambang masih saja membandel dan enggan membangun smelter. Bahkan, Freeport yang notabenenya perusahaan besar masih saja malas membangun smelter. Perusahaan asal AS tersebut bahkan diduga membohongi pemerintah dalam proses pembangunan smelter.
PT Freeport Indonesia telah memilih membangun pabrik pemurnian mineral atau smelter di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Freeport disebut menyewa lahan atau bekerja sama dengan PT Petrokimia Gresik. Namun, kelanjutan pembangunan smelter tersebut dipertanyakan, karena Petrokimia Gresik menyangkal adanya kerja sama melalui penyewaan lahan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih mempertanyakan komitmen Freeport membangun smelter. Sebab, saat reses beberapa waktu yang lalu, dia telah mengonfirmasi kepada salah satu direksi Petrokimia bahwa tidak ada kerja sama dalam rencana pembangunan smelter tersebut.
"Pada kenyataannya pada waktu saya reses dan ketemu salah satu direksi Petrokimia MoU itu sudah tidak diperpanjang. Alasannya apa? Freeport memberikan alasan karena tidak ada jaminan kepastian perpanjangan izin (ekspor konsentrat) setelah 2021. Jadi artinya Freeport belum memperbarui kerjasamanya dengan Petrokimia," ujarnya saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah memberi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport. Padahal, Freeport tidak pernah memberikan laporan pembangunan smelter yang merupakan salah satu syarat untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat.
"Tapi sampai saat ini saya tanya kepala daerahnya masih enggak jelas semua. Makanya kami dari komisi VII pada rapat internal kemarin agar ada kunker (kunjungan kerja) spesifik untuk langsung meninjau lokasi di Petrokimia untuk komisi VII menanya kan langsung ke Petrokimia. Mungkin setelah tanggal 16 (Agustus). Jadwalnya nanti ditentukan untuk ke lokasi di mana Freeport janji bangun smelter di sana," jelasnya.