Jakarta - Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak gubernur di seluruh Indonesia segera menyelesaikan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berstatus Non Clear and Clean (Non CnC). Gubernur diberi tenggat, paling lama 21 Mei 2016.
Peneliti Publish What You Pay, Wiko Saputra, mengatakan desakan disampaikan karena masih banyak IUP non CnC. "Hingga April 2016, masih ada 3.982 IUP non CnC yang belum ditertibkan di seluruh Indonesia," kata Wiko di Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Wiko menjelaskan desakan didasarkan atas Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penertiban IUP Mineral dan Batubara. Gubernur diberi waktu hingga 12 Mei 2016 untuk mengurus masalah IUP. Peraturan tersebut dibuat atas rekomendasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi di sektor Mineral dan Batubara (Minerba).
Korsup KPK selama 2014-2015 menemukan sebanyak 10.332 IUP di Indonesia. IUP yang masih non CnC mencapai 3.948. Hanya 874 IUP di antaranya yang sudah ditertibkan dengan cara dikembalikan, dicabut, dan karena masa berlakunya berakhir.
Jika Gubernur mangkir dari kebijakan yang telah dibuat, Wiko mengatakan pemerintah pusat didesak untuk turun tangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral didesak menggunakan kewenangannya untuk menyetop sementara atau mencabut IUP. "Ada di Pasal 152 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009."
Wiko menambahkan pemerintah juga harus menagih semua kewajiban keuangan perusahaan yang belum dibayar. Tunggakan perusahaan IUP, KK, dan PKP2B yang belum tertagih dari sektor PNBP mencapai Rp 25 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 1.087 IUP bermasalah dengan NPWP. KPK menemukan IUP tidak memiliki NPWP dan NPWP tidak teridentifikasi. Selain itu, sebanyak 75 persen IUP tidak membayar Jaminan Reklamasi dan Paksa Tambang.
Desakan terakhir dari koalisi masyarakat sipil adalah agar pemerintah segera menertibkan IUP yang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. KPK menemukan 1,37 juta hektare IUP masuk ke kawasan hutan konservasi dan 4,93 juta hektare IUP masuk kawasan hutan lindung.