a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

HIPMI Papua Dukung APNI Perjuangkan HPM Nikel Melebihi FoB Tongkang

JAYAPURA, Reportasepapua.com – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Papua mendukung Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dalam memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

“Dengan begitu tercipta persaingan yang sehat dan iklim ekonomi yang baik,” ujar Sekretaris Umum BPD HIPMI Papua, Yance Mote dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2) malam.

Yance melanjutkan, dorongan itu ditengah kondisi larangan ekspor biji nikel pada 1 Januari 2020 yang membuat penambang dalam negeri berada dalam kondisi ‘mati suri’. Situasi tersebut terjadi akibat rendahnya harga jual komoditas pertambangan tersebut.

“Jika dipaksakan melakukan penambangan, semakin membuat harga tawar menjadi lebih murah dari harga produksi dan mematikan perusahaan,” ucapnya.

Senada dengan Yance, Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H. Maming menjelaskan, mendukung dan mengapresiasi APNI dalam penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang.

“Kami berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya dari Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. “Apabila ada smelter yang dibeli harga dibawah HPM harus diberikan sanksi,” kata Maming.

Dia menilai harga internasional bijih nikel saat ini untuk kadar 1.8 persen FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt). Sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1.8 persen FoB sebesar USD 38-40/wmt tetap dalam harga wajar.

Jika dibandingkan dengan harga internasional tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang. Untuk itu dia meminta Kementerian ESDM mewajibkan kepada penambang yang kadar 1.7 persen dilarang ekspornya Januari 2020 lalu.

“Sebab, ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima smelter lokal yang kadarnya 1.7 persen,” ujar Maming.

Untuk saling menjaga kualitas barang, kata Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, disarankan penambang dan smelter bisa menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM agar kualitas barang mempunyai kepastian. Sehingga tidak merasa dicurangi satu sama lainnya. (Ananda)