Hamdan Zoelva: Hilirisasi Tambang Mineral sesuai Konstitusi
JAKARTA - Peningkatan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri mampu memberikan manfaat dan partisipasi masyarakat.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan kegiatan hilirisasi mineral di dalam negeri sudah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Hilirisasi tambang mineral ini adalah kegiatan yang diidealkan oleh konstitusi kita. Karena kegiatan ini memberikan manfaat dan ada partisipasi rakyat yang lebih luas, di mana ada kesempatan bekerja yang lebih luas di sana. Nilai tambah juga jadi lebih besar sehingga lebih besar juga keuntungan bagi rakyat," kata Hamdan seminar yang diselenggarakan Majelis Nasional KAHMI dengan tema "Urgensi Nasional Kebijakan Hilirisasi Mineral" di Jakarta, Senin (20/02).
Hamdan mendorong agar pemerintah tetap menjalankan kegiatan hilirisasi mineral lantaran sesuai dengan semangat Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD) yaitu bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Karena itu memang dikehendaki oleh konstitusi," jelasnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan menunda program hilirisasi tambang mineral di dalam negeri sama halnya Indonesia tidak akan mempunyai daya saing di sektor industri. Pasalnya, cadangan sumber daya mineral Indonesia akan lebih banyak dieksploitasi dan diekspor.
"Yang paling kritis adalah komoditas timah, kalau tidak eksplorasi dan penambangan beralih ke bawah laut maka dalam sepuluh tahun kita menjadi nett importer," pungkas Irwandy.