JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan Peraturan Menteri No. 7/2017 Tentang Harga Patokan Mineral (HPM) pada Agustus tahun ini. Itu bertujuan untuk mengurai fluktuasi harga mineral.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, sebelum menerapkan HPM itu, pada bulan Juli ini pihaknya masih menunggu respons dari para pengusaha mineral.
"Insya Allah penerapannya bulan Agustus. Jadi bulan Juli ini harus sudah selesai," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/7).
Seperti diketahui, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan Permen 7/2017 terkait HPM itu sejak Januari 2017. Namun untuk pelaksanaannya masih tarik ulur dengan perusahaan pertambangan. Dari hal itu, Bambang menyebut, tetap tidak akan merevisi aturan tersebut.
"Kemarin kita sudah di sosialisasi kan Pelaku usaha, masih menunggu respons, tapi tidak akan direvisi aturannya," ungkapnya.
HPM logam merupakan harga yang ditetapkan di titik serah penjualan (at sale point) secara free on board untuk masing-masing komoditas tambang. Dan HPM logam ditetapkan setiap bulan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM yang berlaku bagi 13 komoditas. Yaitu, nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom dan titanium.
"Jadi kita lihat nanti, apakah dengan HPM ini harga bisa ditekan. Sebab, bukan dalam program prioritas untuk menekan harga," tandasnya.