Harga Saham Emiten Smelter PURE, Alami Lonjakan 18.25 Persen
(Vibiznews – IDX Stocks) – Hari ini setelah suspensi perdagangannya dicabut oleh BEI, saham emiten smelter PT Trinitan Metals and Minerals Tbk langsung mengalami kenaikan.
Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) memperlihatkan, saham PURE terpantau melesat 16,67 persen atau 42 poin ke Rp294 per lembar saham hingga akhir sesi I. Sementara kapitalisasi pasar PURE adalah sebesar Rp392 miliar.
Dan saat berita ini diturunkan pada pukul 14:27 WIB pada layar RTI terlihat saham PURE telah mencapai kenaikan sebesar 18.25% atau 46 poin ke harga Rp.298 per lembar. Tadi pagi sempat di buka turun namun kemudian menanjak naik ke zona hijau.
Trinitan merupakan perusahaan pengolah logam dan bahan mineral atau smelter yang didirikan pada 2009 dan berlokasi di Parung Tanjung, Bogor, Jawa Barat. PURE mencatatkan saham di BEI pada 9 Oktober 2019.
Adapun PURE juga merupakan bagian dari gurita usaha Grup Trinitan yang dimiliki oleh keluarga Tandiono. Dalam laman resmi perseroan, pemegang saham mayoritas tercatat atas nama PT Trinitan Recourcetama Indonesia yang menguasai 74,24 persen saham.
Seperti telah diketahui, masyarakat Indonesia dinilai harus kompak untuk mendukung pengembangan program hilirisasi nikel yang tengah dijalankan pemerintah. Pasalnya, program tersebut dapat memberikan keuntungan bagi negara dalam jangka panjang. Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan mengatakan pada 2027 Eropa akan mulai mewajibkan penggunaan kendaraan listrik. Jenis kendaraan itu membutuhkan lithium baterai yang bahan baku utamanya merupakan nikel.
Hal itu membuat peran Indonesia sangat vital ke depannya karena lithium baterai sumber terbesarnya berada di Indonesia sehingga Eropa tidak bisa mendikte Indonesia lagi. Menurut prediksi Luhut Panjaitan program hilirisasi nikel yang tengah dijalankan pemerintah akan menyumbang penerimaan negara hingga US$10 miliar dari hasil ekspor. Karena itu saat ini Indonesia tengah berfokus untuk menyasar program hilirisasi hasil pertambangan. Hilirisasi hasil pertambangan akan menjadi program berlanjutan yang sangat dibutuhkan oleh generasi muda di masa yang akan datang.
Salah satu pemain penting dalam industri pengolahan nikel (smelter) ini adalah PT Trinitan Metals & Minerals Tbk, yang pada pertengahan tahun ini menyambut positif penerbitan beleid mengenai harga patokan mineral yang dinilai dapat membenahi tata kelola nikel nasional.
Harga patokan mineral (HPM) tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020.
“Soal harga patokan mineral, kami akan patuhi aturan pemerintah dalam bekerja sama dengan penambang nikel,” ujar Direktur Trinitan Metals & Minerals (PURE) Widodo Sucipto melalui siaran pers, pada hari Kamis (30/7/2020) yang lalu.
Menurutnya, perhitungan HPM telah dikalkulasikan oleh perseroan dalam studi kelayakan untuk STAL Technology.
Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah menekankan kepada para pemilik tambang terkait dengan keputusan perseroan yang akan mengikuti aturan HPM yang ditetapkan pemerintah.
Upaya ini merupakan salah satu langkah perusahan untuk mendukung pemerintah membenahi tata kelola nikel nasional, sekaligus menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Rida Mulyana menyampaikan bahwa penerbitan aturan HPM tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter.