Hari Ini, ESDM belum Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang sudah berakhir pada hari ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa pihaknya masih mengevaluasi dan mempertimbangkan pengajuan perpanjangan izin ekspor perusahaan asal Amerika Serikat ini.
“Belum, masih evaluasi secara menyeluruh. Masih kita evaluasi aja,” ujar Bambang di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Senin (8/8).
Lebih lanjut Bambang mengemukakan, meski izin ekspor berakhir pada 8 Agustus ini, namun produksi konsentrat PT Freeport Indonesia masih terus berjalan.
“Ekspor selama ini kan belum tentu langsung sekarang jadwal ekspornya. Produksi masih jalan, maksud saya,” tambah Bambang.
Seperti diketahui, evaluasi kelengkapan persyaratan untuk pengajuan perpanjangan izin ekspor memiliki batas waktu yaitu selama 20 hari sejak diajukan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
PT Freeport Indonesia rencana membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Smelter dengan investasi US$ 2,1 miliar itu memiliki kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat.
Untuk periode Agustus 2016 - Januari 2017, PT Freeport Indonesia telah mengajukan kuota ekspor konsentrat untuk periode Agustus 2016 sampai Januari 2017 sebanyak 1,42 juta ton.