a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Hidupkan Ekonomi Rakyat, PT MMP Minta Kementerian ESDM Kembalikan IUP

Hidupkan Ekonomi Rakyat, PT MMP Minta Kementerian ESDM Kembalikan IUP
Jakarta, HanTer - Perjuangan Direktur PT Mikgro Metal Perdana (MMP) Yang Xiaokang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali tidak kenal lelah. Ia rela menunggu lama dan oper ke sana kemarin hanya untuk mendapatkan IUP bisa dihidupkan kembali.

Sejak 2014 silam, usaha pertambangan biji besi di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara dibekukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menuturkan, langkah Kementerian ESDM sangat disayangkan oleh beberapa pihak termasuk masyarakat sekitar wilayah operasi PT MMP. Warga menyadari kehadiran perusahaan asing asal China itu berkontribusi besar dalam meningkatkan perekonomian warga.

“Masyarakat amat menyayangkan tindakan menteri ESDM yang ‘terlanjur’ mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT MMP,” ujarnya saat mendatangi Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Yang menuturkan, pencabutan IUP terhadap PT MMP dapat menghambat dan memperburuk keadaan ekonomi masyarakat di Pulau Bangka, Minahasa Utara. Karena itu PT MMP dan masyarakat sekitar area pertambangan mendesak agar pihak pemerintah, terutama Menteri ESDM untuk segera mengembalikan IUP perusahaannya.

Lebih lanjut, Yang juga menyangkal tudingan negatif yang menyebut PT MMP tidak memiliki izin lengkap dari pemerintah terkait operasi pertambangan bijih besi di Pulau Bangka.

“Kami sudah mengantongi izin. Izin semua lengkap. Jadi seharusnya itu (operasi pertambangan bijih besi di Pulau Bangka) tidak ada masalah lagi,” paparnya.

Saat datang ke Kementerian ESDM, Yang kesal karena aksesnya selalu dipersulit. Ia dijanjikan untuk bertemu pejabat terkait setelah makan siang. Tapi setelah ditemui usai makan siang selalu saja batal dan tidak ada jawaban yang memuaskan.

Yang meyakini ada sejumlah oknum petugas membohongi Menteri bahwa Putusan MA sudah membatalkan IUP OP PT MMP. “Sedangkan pada faktanya putusan MA tidak pernah membatalkan izin IUP OP PT MMP,” tegasnya.

Yang mengungkapkan kekecewaanya atas kerugian yang dialami perusahaan yang mencapai US$105 juta. Ia juga mengisyaratkan perusahaanya telah dipersulit oleh oknum-oknum petugas atau pejabat serta LSM. Dengan adanya persekongkolan tersebut perusahaan mengaku merugi sangat besar dan menghambat kinerja PT. MMP.

Terhitung hingga tahun 2014, PT MMP telah membayarkan pajak kepada pemerintah Indonesia dengan total mencapai Rp 30 miliar. Investasi PT MMP menciptakan 500 lowongan kerja dan memberikan pengaruh yang sangat baik kepada masyarakat daerah.

Dana investasi tersebut juga sudah termasuk biaya untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup, bantuan
untuk sekolah, bantuan untuk orangtua dan anak-anak, perbaikan kualitas
air minum, dan kegiatan sosial lainnya.