a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Hipmi Tolak Peraturan Larangan Ekspor Bijih Nikel

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya menolak kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bahan baku nikel dalam waktu dekat ini. Sebab, saat ini pengusaha nikel dalam negeri masih dalam proses membangun smelter.

"Kita mempertanyakan, kenapa tiba-tiba mengeluarkan aturan pelarangan ekspor saat seperti ini. Setahu saya, peraturan pemerintah terkait ekpor bahan baku nikel ini berlaku hingga 2022. Kalau tiba-tiba dipercepat, ada apa ini?" ujar Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (3/9/2019).

Menurut Bahlil, pemajuan larangan ekspor ore Nikel akan membuat pengusaha nasional bangkrut. Karena, tambah dia, ratusan pengusaha nikel selama ini sudah berupaya membangun smelter bahkan progress pembangunannya sudah sampai 30%.

Dilarangnya ekspor tersebut lebih awal dari aturan sebelumnya dinilai sebagai upaya membasmi pengusaha nasional dari bisnis nikel. Ia mengungkap permainan bisnis sangat kental terlihat dengan percepatan pelarangan eksport nikel dari tahun 2022 ke 2020.

"Pemerintah harusnya tahu diri. Peraturan tidak boleh menggugurkan aturan di atasnya (PP)," ujar Bahlil. Dia berharap pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha nasional untuk menyelesaikan smelter hingga 2022. Menurutnya, pengusaha nasional juga perlu mendapat perhatian pemerintah.

Pada Senin (2/9/2019), Assosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mengadukan nasibnya ke DPR. Pengusaha APNI itu diterima langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan anggota DPR lintas komisi, seperti Komisi XI diwakili oleh Maruarar Sirait dan Misbakhun, Komisi VII Fadel Muhammad, dan Komisi IV Robert Kardinal.

Sementara, dari APNI tampak hadir Ketua Umumnya Insmerda Lebang, Sekretaris Umum Meidy Katrin Lengkey, dan sejumlah pengusaha tambang nikel lainnya.

APNI menyampaikan kondisi pertambangan nikel di Indonesia. APNI menyampaikan sejumlah permasalahan seperti tata niaga perdagangan bijih nikel domestik, nilai tambah smelter sesuai UU No 4 tahun 2009, dan penerimaan negara dari sektor hilirisasi pertambangan nikel.

"Kami sampaikan juga banyaknya kepemilikan saham asing bidang pertambangan yang melebihi 49%. Selain juga penggunaan surveyor yang tidak terdaftar," kata Insmerda Lebang.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menambahkan akan ada potensi kerugian terhadap pengusaha tambang nasional yang sedang progres membangun 16 smelter. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 triliun.

"Progres pembangunan 16 smelter sudah 30 persen. Target kami selesai pada tahun 2022 sesuai PP Nomor 1 Tahun 2017. Modal pembangunan tersebut salah satunya didapat dari keuntungan mengekspor nikel. Jika pelarangan ekspor dipercepat, pembangunan smelter tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya sekitar 15.000 tenaga kerja lokal yang berada di 16 smelter bisa jadi dirumahkan. Tidak beroperasinya 16 smelter pada 2022 juga membuat negara kehilangan potensi penerimaan mencapai USD 261,273 juta pertahun dari output produk smelter berupa NPI/FeNi," jelas Meidy Katrin Lengkey.

Ia menuturkan, saat ini mereka juga tak bisa menjual bijih nikel ke investor asing yang membangun smelter di dalam negeri, lantaran selisih harga yang sangat rendah dibanding ekspor. Sebagai gambaran, harga wet metric ton (WMT) free on board tongkang (lokal) bijih nikel kadar Ni 1,7 persen sebesar USD 15, sedangkan harga free on board vessel (expor) sebesar USD 35. Jika dijual di market domestik, APNI mengaku rugi karena cost produksinya saja mencapai USD 16,57 WMT, di luar biaya perizinan, pembangunan sarana, PPN, dan lainnya.

"Selain itu para investor asing yang memiliki smelter di Indonesia menggunakan surveyor yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Intertek. Padahal dalam Permen ESDM Nomo 26 Tahun 2018, pemerintah tegas mengatur surveyor yang bisa digunakan antara lain Sucofindo, Surveyor Indonesia, Carsurin, Geo Services, Anindya, dan SCC," terang Meidy.


Sumber: Suara Pembaruan