Serang - Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) terus menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu kawasan industri terbaik di Indonesia. Masifnya pengembangan berbagai fasilitas di dalam kawasan industri yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten tersebut, membuat kawasan ini cukup diminati para investor dan pelaku industri, baik dari dalam maupun manca negara yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Paling baru, kawasan industri ModernCikande dipercaya sebagai lokasi pembangunan komplek smelter oleh perusahaan tambang PT Indo Mineralita Prima (IMP). Rencananya, pemegang konsesi penambangan bijih timah, seng dan logam di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini akan mengakuisisi lahan industri seluas 10 hektar (ha) yang akan dilakukan secara bertahap hingga kuartal pertama 2019 mendatang.
Kawasan industri ModernCikande menjadi lokasi smelter milik IMP
Direktur PT IMP, Craig A Owensby menuturkan, dipilihnya kawasan industri ModernCikande sebagai lokasi smelter setelah mempertimbangkan beberapa faktor.
"Faktor tersebut antara lain, aksesibilitas kawasan yang baik, kemudahan logistik bersama dengan pasokan energi dan industri air, izin lingkungan serta konstruksi lead time," kata Craig, dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Selasa (31/7).
Sementara itu, Direktur Utama PT Modern Industrial Estat, Pascal Wilson mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kepercayaan IMP memilih kawasan industri ModernCikande sebagai lokasi pembangunan smelter. "Kami berharap, rencana kerja sama serupa dapat terus berlanjut di masa-masa mendatang," kata Pascal.
Menurut Pascal, dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa sebagai perusahaan tambang, PT IMP diwajibkan untuk memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait perizinan serta lisensi sebagai perusahaan pengelola tambang, logistik dan juga pengoperasian smelter. Sementara, PT Modern Industrial Estat selaku pengembang berkomitmen untuk menyediakan lahan yang ditentukan termasuk penyediaan berbagai fasilitas.
"Adapun, pelaksanaan lebih lanjut nota kesepakatan tersebut akan diatur secara rinci dalam surat perjanjian jual beli, tentunya sesuai dengan kaidah hukum dan peraturan yang berlaku," kata Pascal Wilson.