a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

IPO Divestasi Saham Freeport, Dirjen Minerba: Belum Ada Aturannya

IPO Divestasi Saham Freeport, Dirjen Minerba: Belum Ada Aturannya
JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan belum ada aturan mengenai pelepasan saham ke publik (initial public offering/IPO) untuk divestasi PT Freeport Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada aturan mengenai IPO (Freeport),” ujar Bambang di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/11).

Untuk diketahui, Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Revisi PP 77 dapat menjadi payung hukum terkait mekanisme IPO divestasi saham pertambangan. Pasalnya dalam beleid itu belum mengatur adanya ketentuan mengenai IPO. Dalam PP tersebut menyatakan penawaran divestasi dilakukan secara berjenjang yakni ditawarkan lebih dahulu ke pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat tidak tertarik maka ditawarkan kepada pemerintah daerah. Bila pemda pun tidak berminat maka ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika BUMN dan BUMD tidak mengambil kesempatan ini maka ditawarkan kepada Badan Usaha Swasta Nasional.

Bambang menuturkan payung hukum diperlukan untuk melaksanakan IPO. Tanpa legalitas itu, kata dia, maka divestasi melalui penawaran saham tambang ke publik sulit diterapkan.

“Belum bisa kalau hukum positifnya belum direvisi,” pungkasnya.

mineralenergi.com