IUPK Ini Siapkan Rp 2 T untuk Menambang Tembaga di Kalimantan
Jakarta, CNBC Indonesia- Perusahaan tambang yang baru saja meneken amandeman kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusu (IUPK), PT Kalimantan Surya Kencana (KSK) menargetkan bisa memulai produksi pada tahun 2020 dengan kapasitas 25.000 ton tembaga katoda per tahun. Saat ini, perusahaan tengah melakukan uji kelayakan (feasibility study).
"Untuk estimasi nilai investasi masih menunggu uji kelayakan, namun rata-rata membutuhkan US$ 150 juta," kata Presiden Direktur KSK Mansur Geiger di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3/2018).
Produksi itu dilakukan dari tambang zona Beruang Kanan Main (BKM) yang telah mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sedangkan tiga zona lain belum memasuki tahap eksplorasi, yaitu Beruang Kanan South (BKS), Beruang Kanan West (BKW), dan BKZ Polymetallic (BKZ).
Mansur Geiger mengaku dari wilayah seluas 60.000 hektare (Ha), perusahaan tambang tembaga itu hanya mendapat izin atas lahan seluas 7.000 Ha. "Sudah diberi [izin 7.000 Ha] tapi selama 9 tahun ini hanya itu yang dikasih," kata Mansur.
Ia berharap proses perizinan bisa cepat rampung, karena dia menilai proses yang ada tergolong cukup lama. "Kami juga minta bantuan Kementerian ESDM, semoga ini bisa cepat. Seperti Pak Presiden sendiri bilang kok lambat banget, saya pernah menunggu 3 tahun untuk dapat IPPKH yang pertama, perpanjangannya saja 1,5 tahun," ungkap Mansur.
Dia mengaku KSK tidak membutuhkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter), sebab tembaga yang diproduksi adalah lempengan tembaga murni (copperplate) menggunakan metode electrowinning. (gus/gus)