Jakarta, CNN Indonesia -- Transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dipastikan berlangsung hari ini, Jumat (21/12). Dengan demikian, RI menjadi pemilik mayoritas melalui perolehan saham sebanyak 51 persen.
Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampoerno mengatakan sejak semalam telah berlangsung penyelesaian dokumen dan pemeriksaan administrasi oleh seluruh pihak.
"Semalaman kejar penyelesaian dokumen CP (conditional precedence). Sekarang last check by all parties (pemeriksaan terakhir dari semua pihak). Inshallah (diteken hari ini)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/12).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menargetkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi PT Freeport Indonesia bisa terbit sebelum akhir 2018.
"Mudah-mudahan (IUPK OP) sebelum akhir tahun 2018 selesai, kalau bisa selesai besok kami akan beritahu. Pasti kami undang," ujar Jonan dalam konferensi pers di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (19/12).
Jonan mengungkapkan terdapat empat hal yang harus dipenuhi sebelum IUPK OP diterbitkan. Pertama, proses pelunasan transaksi divestasi saham sebesar 51 persen kepada PT Inalum selesai. Kedua, kewajiban pembangunan smelter dalam lima tahun disepakati.
Ketiga, kewajiban perubahan rezim kontrak karya ke IUPK yang telah disepakati oleh Freeport Indonesia. Keempat, penerimaan negara harus lebih besar setelah perubahan rezim yang ketentuannya telah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.
"Saya sudah diberitahu Bu Sri Mulyani, kemarin sudah selesai katanya," ujarnya.
Jonan mengingatkan perpanjangan izin operasi diberikan sesuai undang-undang yaitu 2 kali 10 tahun. Artinya, izin operasi akan diberikan hingga 2031 setelah itu perusahaan berhak mengajukan perpanjangan hingga 2041.
"Sesuai ketentuan, lima tahun sebelum 2031 boleh mengajukan perpanjangan. Nanti kami kaji. Persyaratannya sudah jelas harus membayar pajak harus memenuhi kewajiban lingkungan hidup. Itu sudah diatur detail," ujarnya.
Sementara, terkait permasalahan lingkungan, Freeport Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyelesaikan peta jalan penanganan limbah Freeport untuk periode 2018-2024. Selain itu, Freeport juga masih menunggu terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atas penggunaan lahan hutan lindung seluas 4535, 93 ha. IPPKH tersebut ditargetkan rampung pekan ini setelah mengantongi rekomendasi pemerintah daerah. (aud/lav)