Inalum Diminta Miliki Kendali Penuh di Freeport
Jakarta - Divestasi 51% PT Freeport Indonesia jangan hanya sebatas kepemilikan saham mayoritas oleh PT Inalum (persero). Namun juga harus diartikan Inalum menguasai kontrol manajemen. Divestasi merupakan salah satu poin negosiasi antara pemerintah dengan Freeport terkait penyusunan lampiran detail izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari pemerintah terkait negosiasi yang berlangsung. Dia berharap proses negosiasi segera mencapai titik temu. Namun dia menegaskan kepemilikan mayoritas di Freeport tidak hanya sebatas penguasaan saham.
"Konsekuensinya 51% itu kontrol manajemen ada di kita (Inalum). Kalau kontrol manajemen masih dipegang Freeport itu baru seolah-olah 51%," kata Eni di Jakarta, Senin (9/4).
Eni menjelaskan divestasi itu berarti kepemilikan tambang. Bukan berarti industri juga termasuk dalam divestasi. Industri yang dimaksud yakni smelter. Dia menegaskan pembangunan smelter merupakan kewajiban Freeport. Jangan sampai kepemilikan 51% saham membuat kewajiban smelter itu juga dibebankan ke Inalum. "Pembangunan smelter kewajiban Freeport. Bukan Inalum," tegasnya.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama sebelumnya mengungkapkan keinginan Freeport untuk tetap mengendalikan operasi tambang. Oleh sebab itu kelangsungan operasi hingga 2041 dinantikan. "Masih (menginginkan kepastian) karena Freeport ingin memegang kendali operasi dan governance termasuk di dalamnya keuangan," ujarnya.
Secara terpisah, Head of Corporate Communication Inalum Rendi A. Witular sebelumnya menuturkan pihaknya hanya melakukan negosiasi terkait poin divestasi 51% saham Freeport. Namun dia mengakui Inalum terlibat dalam pembicaraan posisi operatorship di tambang Grasberg. Dia menyangkal sudah ada kesepakatan bahwa Freeport yang bakal bertindak sebagai operator. Hanya saja Rendy belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Masih dibahas," tuturnya.
Freeport bersedia melepas status Kontrak Karya (KK) dan beralih menjadi IUPK. Namun IUPK tersebut harus memberi kepastian hukum sebagaimana dalam KK. Oleh sebab itu perundingan dilakukan. Perubahan status IUPK seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang KK untuk ekspor mineral olahan (konsentrat) sejak Januari 2017 lalu. Hanya pemegang IUPK yang diizinkan ekspor konsentrat hingga 2022. Tercatat sudah ada satu pemegang KK yang beralih menjadi IUPK tanpa proses negosiasi panjang yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Amman sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Perusahaan tambang berbasis di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Negosiasi antara Freeport dengan pemerintah sudah berlangsung sejak Februari 2017 lalu. Pada Agustus 2017 sudah tercapai kesepakatan umum terkait 4 poin negosiasi yakni divestasi, peningkatan penerimaan negara, perpanjangan operasi dan pembangunan smelter. Rencananya pada akhir April ini sudah tercapai kesepakatan detil yang kemudian dituang dalam lampiran IUPK.