Inalum Janji Berantas Praktek Gratifikasi saat Beli Freeport
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum sebagai induk holding sektor pertambangan milik negara berkomitmen memberantas praktik gratifikasi, termasuk dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia dan pembangunan smelter.
Janji tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi oleh Direktur Utama Inalum Holding Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
"Kami ingin BUMN yang ada di Inalum Holding, yaitu PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam, PT Timah, dan PT Freeport Indonesia bisa membantu KPK membangun perusahaan yang memiliki tata kelola baik," ujar Budi Gunadi di Hotel Ritz Carlton, Senin (10/12).
Selain itu, Inalum juga memberi sosialisasi pencegahan praktik korupsi dan gratifikasi kepada para mitra kerja Inalum. Harapannya, komitmen pemberantasan praktik gratifikasi ini juga dapat diimplementasi bersama dengan para mitra bisnis Inalum.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan pihaknya siap mengawal dan mengawasi implementasi pemberantasan gratifikasi di Inalum secara menyeluruh, termasuk dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga pembangunan smelter.
"Kalau Pak Budi nanti repot-repot membuat smelter alumina, nanti kita kawal," tegas Agus.
Agus berharap agar perusahaan BUMN, terutama Inalum sebagai holding BUMN pertambangan, bisa menjadi motor penggerak untuk menghapus praktik gratifikasi.
Pemberantasan gratifikasi ini, lanjut Agus, dapat direalisasikan lewat prinsip tone from the top dan code of conduct. Tone from the top adalah suatu keteladanan dari jajaran manajerial dalam suatu organisasi untuk menghindari perbuatan melanggar. Sedangkan code of conduct merupakan aturan tertulis yang mengatur tata cara dan perilaku anggota perusahaan.
"Suara Pak Budi sebagai Direktur Utama Inalum sangat penting karena itu membuat value (nilai) dari Inalum, baik Inalum sendiri maupun holding," kata Agus.
Lihat juga: Jokowi Kucurkan Rp12,6 T untuk Papua dan Papua Barat di 2019
Pada sosialisasi ini dijelaskan beberapa metode untuk menghindari praktik gratifikasi dan korupsi. Beberapa di antaranya adalah dengan menolak pemberian secara langsung atau melaporkan ke KPK.
Agus mengatakan pengendalian gratifikasi ini hendaknya tidak hanya diterapkan karyawan Inalum, tetapi juga mitra bisnis pamasok dan penyedia produk Inalum.
Saat ini, Inalum sedang menyelesaikan proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan Presiden Joko Widodo tidak menginginkan ada pihak lain yang meminta saham PT Freeport Indonesia. Oleh karena itu, dalam proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia tidak boleh ada pihak lain yang ambil bagian dalam porsi saham.
"Jangan sampai, jangan sampai ada keinginan seperti itu. Kan sebelumnya sudah terjadi. Itu salah satu proses kenapa cepat terjadi karena di sini tidak ada niat seperti itu, sehingga jalan tepat ini," tegas Lukas dikutip dari siaran pers Sekretariat Kabinet, Kamis (29/11). (ulf/lav)