Inalum Menyambut Baik Putusan MA Menolak Uji Materil PP 47/2017
JAKARTA - InduK usaha pertambangan miliK negara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan menolak gugatan uji materil materil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Inalum yang diajukan oleh beberapa pihak.
Putusan MA itu telah keluar pada 6 Maret, 2018. Hasil putusan atas perkara ini menegaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan Undang Undang Dasar (UUD 45) pasal 33 ayat 2 dan 3.
Presiden Direktur Inalum, Budi Gunadi Sadikinm mengatakan, putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum terkait status Holding industri pertambangan.
“Keberadaan Holding, sebagai kepanjangan tangan negara, justru merupakan wujud nyata pelaksanaan UUD 1945 pasal 33,” ujar Budi melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (15/3).
“Semoga putusan ini akan meyakinkan semua pihak terkait tujuan utama Holding, yaitu untuk benar-benar menerapkan amanat UUD 1945 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan bumi, air dan kekayaan alamya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tambahnya.