a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Industri Smelter di Sulawesi Serap 1.200 Tenaga Kerja Lokal

Industri Smelter di Sulawesi Serap 1.200 Tenaga Kerja Lokal
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi kebutuhan sektor industri smelter sebanyak 1.200 orang sejak tahun 2015-2017. Tenaga kerja tersebut merupakan lulusan Politeknik Industri Logam Morowali, Akademi Komunitas Industri Logam Bantaeng, dan Politeknik Akademi Teknik Industri Makassar.

"Upaya ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan pendidikan vokasi industri yang diinisiasi oleh Kemenperin dengan konsep berbasis kompetensi serta link and match dengan industri," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan di Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam keterangan tertulis Kamis (11/5/2017).

Menurut Putu, tujuan Kemenperin bekerja sama dengan industri dalam membentuk lembaga pendidikan vokasi tersebut, antara lain menciptakan tenaga kerja industri tingkat ahli muda (D-II) dan ahli madya (D-III) di bidang industri logam untuk Kawasan Timur Indonesia.

Selanjutnya, memberdayakan SDM di sekitar kawasan industri untuk menjadi tenaga kerja kompeten yang sesuai kebutuhan di lapangan, serta mendukung investasi industri melalui penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten.

Pengendalian Tenaga kerja asing

Seperti diketahui, sebanyak 13 ribu tenaga kerja di kawasan industri Morowali, sekitar 2.000 di antaranya berasal dari Tiongkok. Jumlah itu belum mencakup pekerja tidak tetap atau bekerja sementara yang hanya beberapa pekan atau bulan kemudian pulang ke negaranya. Kedatangan mereka berkaitan dengan penggunaan teknologi yang dibawa perusahaan dari negara asalnya.

Pengendalian tenaga kerja asing (TKA) telah diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya. Selain itu, UU itu menegaskan, dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping.

Namun demikian, Putu mengatakan, sekalipun Indonesia terbuka dalam penggunaan TKA, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja lokal melalui implementasi peraturan dengan syarat dan kualifikasi ketat bagi TKA.

"Mereka hanya sementara saat pembangunan proyek dan commissioning saja. TKA tersebut melakukan proses alih teknologi dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal," kata Putu.

Putu mencontohkan, di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), skema komposisi penggunaan TKA dan TKI sebesar 55:45 pada tahap engineering, procurement and construction (EPC). Kemudian, menginjak tahun ketiga produksi, jumlah TKA berkurang menjadi 25 persen dan jumlah TKI meningkat menjadi 75 persen.

Hingga menginjak tahun ke-5 produksi, jumlah TKA berkurang menjadi 15 persen dan jumlah TKI meningkat menjadi 85 persen. CEO IMIP Alexander Barus mengatakan, kawasan industrinya siap menampung SDM lokal. Dia berharap agar proyek penguatan SDM yang digalakkan pemerintah berjalan lancar.

"Jika sumber daya lokal sudah siap kerja sesuai kebutuhan di industri, maka tentunya kami akan mengoptimalkan penggunaan pekerja lokal," tegas Alexander (hns/hns)