a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ini 6 Arahan Presiden Jokowi Soal Hilirisasi Pertambangan

Ini 6 Arahan Presiden Jokowi Soal Hilirisasi Pertambangan
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, kemarin (10/01), mengikuti rapat terbatas terkait hilirisasi mineral yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan:

1. Bahwa Mineral dan Batubara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
2. Peningkatan penerimaan negara;
3. Terciptanya lapangan Kerja bagi rakyat Indonesia;
4. Dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional;
5. Iklim investasi yang kondusif;

“Itu arahan Presiden. Maka Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP nomor 23 tahun 2010 dan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya dibuat untuk memperjelas persetujuan hilirisasi satu dan lain hal terkait dengan arahan di atas,” kata Menteri Jonan.

Dalam pembahasan hilirisasi mineral ke depan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM, antara lain menyangkut:
• Perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
• Kewajiban divestasi
• Perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban pembangunan smelter
• Luas wilayah usaha
• Kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri
• Sanksi

“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” tutup Menteri Jonan.

6. Divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51%.