Ini Pernyataan Lengkap ESDM Soal Larangan Ekspor Nikel
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan soal berlakunya percepatan larangan ekspor komoditas bijih nikel. Mulai berlaku 1 Januari 2020.
Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot.
"Kami sudah tanda tangan Permen ESDM mengenai yang intinya penghentian untuk insentif ekspor bijih nikel bagi pembangunan smelter per tanggal 1 Januari 2020," ujar Bambang di Kementerian ESDM, Senin (2/9/2019).
Adapun, begini pernyataan lengkapnya:
Keputusan atau kebijakan menteri esdm sehubungan adanya percepatan terhadap pembangunan smelter, khususnya smelter nikel. Pada saat ini kami sudah tandatangani permen ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 sudah tidak ada lagi.
Adapun latar belakangnya, tentunya ada beberapa hal. Yang pertama, dari cadangan nikel nasional yang mana pada saat ini rekomendasi ekspornya sudah sangat besar sekali. Itu yang jadi pertimbangan, cadangan kita ini kan yang proven atau terbukti mineable yang dapat ditambang hanya sekitar hampir 700 juta ton. Sedangkan cadangan terkira itu memang 2,8 miliar ton. Tapi masalahnya cadangan terkira ini harus dilakukan penelitian, eksplorasi lebih detil lagi untuk jadi mineable reserves. Sehingga dengan jumlah cadangan sebesar itu, kita perlunya tentu berpikir sampai berapa lama kalau seandainya selama ini kita berikan izin untuk ekspor.
Berdasarkan data tadi, dengan supply pemurnian, rekomendasi ekspor kira-kira sebesar 76 juta ton, sedangkan realisasinya sekitar 38 juta ton, tapi kalau kita hitung dengan 600-an juta ton, itu hanya cukup untuk kurang lebih 7-8 tahun. Mulai dari 2017 sampai Juli 2019.
Itu pertama. Kedua, sekarang ini perkembangan teknologi sudah maju, dapat mengolah nikel dengan kadar rendah, yang intinya adalah nikel tersebut dapat menghasilkan komponen yang berguna untuk membangun baterai dalam rangka percepatan mobil listrik. Walaupun ini masih rencana, ada beberapa project yang diinisiasi, yaitu Bahodopi, Harita Prima Abadi, dan Smelter Nikel, ini juga semuanya ingin lakukan proses nikel kadar rendah yang mengandung antara lain cobalt dan lithium. Ini menjadi permulaan kita untuk bisa walaupun itu kadar rendah, bisa dimanfaatkan.
Ketiga, tentunya ada pertimbangan lain, bahwa pembangunan smelter yang ada sekarang kami kira sudah cukup besar, dengan 11 smelter yang ada yang sudah dibangun, dan 25 smelter sedang dalam proses pembangunan, jadi kalau ditotal hampir sejumlah 36 smelter, walaupun memang ada beberapa yang sekarang tidak berjalan yaitu karena teknologinya menggunakan blast furnace yang secara keekonomian kurang karena sensitif terhadap bahan baku yang digunakan antara lain kokas.
Jadi, karena smelter nikel pun sudah banyak, oleh karena itu pemerintah pertimbangan dengan segala plus minusnya, pemerintah ingin percepat nikel yang sudah jadi, yang 11 tadi, serta 25 yang dalam proses pembangunan, ini agar bisa cepat bergerak, maka pemerintah mengambil inisiatif untuk berhentikan ekspor bijih nikel untuk segala kualitas. Kalau dulu 1,7% adalah yang diekspor.
Atas dasar itu, kemudian kami menghentikan. Namun demikian, kami tetap beri kesempatan bagi yang sudah dapatkan izin untuk berlakukan itu sampai 1 Januari 2020, itu batasnya. Jadi 1 Januari, ya 31 Desember lah. Tapi kan 00.00 siapa sih yang awasi di lapangan.
Oleh karena itu, atas dasar tersebut, segala sesuatu yang berhubungan dengan ekspor raw material nickel, akan berakhir pada 31 Desember 2019.
Bagaimana dengan yang izin membangun? Izin membangun silakan saja terus, kalau itu tidak berhubungan dengan insentif ekspor raw material, itu jalan saja, tidak ada masalah. Jadi bukan berarti disetop izinnya, tidak. Izinnya tetap jalan terus, dan penilaian selama 6 bulan tetap kami lakukan, karena penilaian tersebut sebagai kontrol apakah mereka tepati, karena masih ada hubungannya dengan kebijakan-kebijakan lama, seperti denda 20% dan sebagainya.
Jadi, evaluasi 6 bulan, kemajuan 90%, tetap kami lakukan sampai Desember 2019, ini kami lakukan terus. Itu latar belakanganya, dan sampai sekarang Permen-nya masih diproses di Kemenkum HAM, nomornya belum tahu tapi dijanjikan hari ini bisa selesai.
Cost and benefitnya pasti ada, tapi semuanya saya lihat itu demi, terutama, kemajuan added value atau nilai tambah yang akan kita dapatkan untuk pengolahan mineral di seluruh Indonesia.