a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ini Pesan Jokowi ke Jonan Soal Kebijakan Ekspor Mineral Mentah

Ini Pesan Jokowi ke Jonan Soal Kebijakan Ekspor Mineral Mentah
Jakarta - Kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah akan berakhir 11 Januari 2017. Lantas, keputusan apa yang akan diambil pemerintah sebelum batas waktu itu berakhir?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memberikan arahan soal kebijakan relaksasi itu saat memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, ke Istana, Kamis malam (20/10/2016). Menurut Jonan, Presiden Jokowi berpesan agar kebijakan yang diambil nantinya tidak berdampak negatif terhadap perekonomian, sekaligus tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

"Harus dicarikan jalan supaya tidak mengganggu perekonomian, tidak mengganggu kehidupan masyarakat, namun juga tetap harus mengikuti perundangan yang ada," ujar Jonan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana.

Namun, Jonan enggan merinci, kebijakan apa yang akan diambil sebelum batas waktu relaksasi ekspor konsentrat itu berakhir tahun depan.

"Ya, ini lagi dicarikan jalan. Yang tidak mengganggu iklim bisnis dan tidak mengganggu masyarakat," tutur mantan Menteri Perhubungan itu.

Dia menambahkan, besok (Jumat, 21/10/2016) akan mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima para pengusaha smelter

"Tadi saya laporkan ke Presiden, besok akan menemani Wakil Presiden menerima asosiasi pengusaha smelter," kata Jonan.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah nomor 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, relaksasi ekspor konsentrat dibatasi sampai 11 Januari 2017.

Setelah itu hanya mineral yang telah melalui proses pemurnian yang bisa diekspor, tidak ada lagi ekspor konsentrat alias mineral setengah jadi yang masih terhitung mentah. Tujuannya ialah mendorong hilirisasi mineral yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri. (hns/khf)