a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ini Poin Penting Revisi UU Minerba

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah tengah membahas revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Poin utama yang diharap dapat terealisasi dari revisi tersebut adalah posisi negara agar bisa kembali berkuasa atas komoditas nasional.

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit. Selain itu, dia menyebut DPR mengusulkan beberapa hal utama seperti penetapan wilayah pertambangan (WP) yang sudah harus ditetapkan sebelum mendapat izin.

"Jadi sudah ada penetapan wilayah mana yang bisa dimanfaatkan, mana yang harus dibudidaya," terang Bambang di kantor Ditjen Minerba, Rabu (6/6/2018).

Selanjutnya adalah terkait tata lokasi izin, di mana seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan harus melalui lelang terlebih dahulu. "Berarti pemerintah sudah harus punya data terhadap WP yang baru atau yang dikembalikan," tambahnya.

Dia menyebut, pelaksanaan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WP dapat ditugaskan kepada BUMN dan BUMD. Selain itu, DPR juga mengusulkan kewajiban terkait divestasi saham.

Divestasi saham dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan bagi IUP OP yang terintegrasi dengan smelter atau PLTU.

"Tidak diatur jangka waktu dimulainya divestasi bagi IUP atau IUPK PMA yang tidak terintegrasi dengan smelter atau PLTU," jelas Bambang.

Dia menambahkan, DPR juga mengusulkan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal bagi pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi yang membangun smelter atau PLTU.