a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ini Tahapan Divestasi IUP sesuai Bocoran PP Minerba Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengamanatkan kewajiban divestasi bagi pemegang saham asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batu bara sebesar 51% kepada nasional.

Hal ini tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Lantas bagaimana aturan pelaksana dari kewajiban divestasi ini mengatur rincian pelaksanaannya? Berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diperoleh CNBC Indonesia seperti dikutip Rabu (9/9/2020), tahapan dan besaran pelaksanaan divestasi berbeda-beda disesuaikan dengan jenis izin usaha dan juga pelaksanaan hilirisasi minerba.

Pada Pasal 139 dalam RPP ini disebutkan bahwa "pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada peserta Indonesia secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan atau badan usaha swasta nasional."

Adapun kewajiban divestasi saham tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi pertambangan terbuka dan tidak terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian (smelter) mineral atau kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara, maka proses divestasi sebagai berikut:
- tahun ke-10 sebesar 10%
- tahun ke-11 sebesar 20%
- tahun ke-12 sebesar 30%
- tahun ke-13 sebesar 40%
- tahun ke-14 sebesar 51%
Tahun divestasi tersebut terhitung sejak mulai berproduksi.

2. Untuk metode tambang terbuka dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian mineral (smelter) mineral atau pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara, maka tahapan divestasi bisa dimulai lebih lama yakni pada tahun ke-15 sejak berproduksi. Tahapan divestasi direncanakan sebagai berikut:
- tahun ke-15 sebesar 10%
- tahun ke-16 sebesar 20%
- tahun ke-17 sebesar 30%
- tahun ke-18 sebesar 40%
- tahun ke-19 sebesar 51%
Sejak tambang berproduksi.

3. Untuk tambang bawah tanah, tapi tidak terintegrasi dengan hilirisasi mineral atau batu bara, maka tahapan divestasi sebagai berikut:
- tahun ke-13 sebesar 10%
- tahun ke-14 sebesar 20%
- tahun ke-15 sebesar 30%
- tahun ke-16 sebesar 40%
- tahun ke-17 sebesar 51%
Sejak tambang berproduksi.

4. Untuk tambang bawah tanah dan juga terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan pemanfaatan batu bara, maka proses divestasi bisa dimulai dari tahun ke-18. Berikut rinciannya:
- tahun ke-18 sebesar 20%
- tahun ke-19 sebesar 40%
- tahun ke-20 sebesar 51%.
Sejak tambang berproduksi.

Dalam RPP itu pun diatur bahwa "Pemegang IUP dan IUPK wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bagi pihak yang ditawarkan tersebut harus menyatakan minatnya 60 hari kalender setelah tanggal penawaran.
Pilihan Redaksi

Benarkah PP Soal Minerba untungkan Para Taipan Batu Bara?
Dear Arutmin Cs, Mau Tau Syarat Jadi IUPK Apa Aja? Simak Ini
Ini Dia Sederet Bocoran dari RPP UU Minerba, Apa Saja?

Pemerintah pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, BUMN, dan/atau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan untuk menyatakan minat atau tidak berminat serta penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

"Dalam hal Pemerintah tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota diberikan hak untuk membeli saham
divestasi."

Dalam hal pemda provinsi dan pemda kabupaten/ kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, maka BUMN dan BUMD diberikan hak untuk membeli saham divestasi.

Lalu, dalam hal BUMN dan BUMD tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.

"Dalam hal penawaran divestasi saham kepada badan usaha swasta nasional tidak ada yang berminat, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia."

Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal pada pemegang IUP dan IUPK setelah pelaksanaan divestasi saham, maka saham divestasi tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai dengan kewajiban divestasi saham.

Pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya lebih dari 49% dimiliki oleh asing dapat melakukan pengalihan saham asing kepada pihak lain sebelum jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi saham.

Pengalihan saham asing wajib terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMN. Lalu BUMN dalam jangka waktu 30 hari kalender harus memberikan jawaban tertulis atas penawaran saham asing.

Dalam hal BUMN tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu tersebut, maka pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan
persetujuan pengalihan saham asing kepada Menteri.

"Tata cara divestasi saham diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri," demikian bunyi Pasal 141.