a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Inilah Poin-Poin Baru dalam Revisi UU Minerba

Inilah Poin-Poin Baru dalam Revisi UU Minerba
Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan merombak sejumlah ketentuan, termasuk insentif yang bsia diperoleh perusahaan tambang.

Berdasarkan draf RUU Minerba tertanggal 24 Januari 2018 yang diperoleh Bisnis, ada beberapa pasal yang berubah drastis dari UU Minerba yang masih berlaku saat ini.

Dalam pasal 47, IUP Operasi Produksi yang terintegrasi dengan smelter atau pembangkit listrik dapat diberikan perpanjangan secara langsung paling lama 20 tahun serta bisa diperpanjang selama 10 tahun.

Selain itu, dalam pasal 103, pemegang IUP atau IUPK yang melakukan pengolahan dan pemurnian sendiri dan membangun pembangkit listrik bisa diberikan insentif fiskal dan nonfiskal. Salah satunya adalah tidak terkena pengurangan wilayah saat mendapatkan izin perpanjangan operasi.

Selanjutnya, dalam pasal 169B, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diamandemen dan terintegrasi dengan smelter atau pembangkit listrik bisa kembali mengusahakan wilayahnya dalam bentuk IUPK untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjangan 2x10 tahun.

Luas wilayahnya pun sesuai dengan rencana kerja seluruh wilayah pertambangan yang telah disetujui dalam kontrak. Artinya, tidak akan ada pengurangan wilayah.

Terkait dengan pengolahan dan pemurnian, pemegang KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan. Adapun bagi KK, IUP, dan IUPK yang telah atau sedang membangun smelter, bisa menjual produk hasil pengolahan dalam jumlah tertentu ke luarn negeri dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan.

Untuk masalah divestasi minimal 51%, dalam pasal 112 tidak diatur lagi secara spesifik jangka waktu pelepasan saham tersebut.

Namun, untuk yang membangun smelter atau pembangkit listrik, diatur secara spesifik bahwa pelaksanaan kewajiban divestasi dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan.

Untuk setoran kepada pemerintah pusat, rencananya akan ada peningkatan seperti yang diatur dalam pasal 129 draf RUU Minerba.

Pemerintah pusat yang tadinya menerima 4% dari keuntungan bersih sejak berproduksi akan menerima 5%. Penerimaan pmerintah daerah pun direncanakan meningkat dari 6% menjadi 10%.

Adapun 10% tersebut terbagi dari pemerintah provinsi sebesar 4,5%, pemerintah kabupaten/kota penghasil 3,5%, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam satu provinsi 2%.

Selebihnya, isi draf RUU Minerba tersebut mencakup hal-hal yang lebih didetailkan dari UU Minerba saat ini, mulai dari masuknya Holding Minerba, tata cara penetapan wilayah pertambangan, hingga perubahan kewenangan dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi yang menggunakan istilah umum sebagai pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan apabila UU Minerba yang baru sudah terbit, maka peraturan turunannya harus langsung disesuaikan.

"Semua hilang lah," katanya, Rabu (21/3/2018).

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono berharap UU Minerba yang baru bisa turut mendorong kegiatan eksplorasi yang saat ini masih lesu. Salah satunya dengan membuka peluang pengalihan IUP.

"Harapannya semoga IUP bisa dialihkan supaya junior mining company yang khusus eksplorasi bisa masuk. Setelah mereka melakukan eksplorasi, IUP bisa diteruskan oleh perusahaan yang memang khusus nambang," ujarnya.