a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Investasi Tambang harus Menguntungkan Daerah dan Menyerap Lapangan Kerja

TERNATE, LENTERA.CO.ID – Peresmian smelter Weda Bay Nickel (WBN) Halmahera Tengah pada Kamis, 30 Agustus 2018, mendapat tanggapan dari Direktur Lembaga Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (LSEKP) Maluku Utara, Hasby Yusuf.

Rilis yang disampaikan via WhatsApp ke redaksi media ini, Direktur LSEKP Hasby mengaku, pihaknya menyambut baik groundbreaking pembangunan smelter Weda Bay Nickel Halmahera Tengah. Ia mengatakan, investasi ini diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang dan pemerintah daerah.

“Saya berharap pemerintah daerah dan perusahan tambang khususnya WBN bisa menjadikan investasi ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah bagi daerah,” katanya.

Menurutnya, menyoroti perubahan struktur saham WBN dari eramet prancis ke Tsingshan Group asal cina adalah hal yang lumrah terjadi dalam investasi global. Namun dia berharap Maluku Utara, utamanya Kabupaten Halmahera Tengah sebagai pemilik sah sumberdaya, tidak hanya menjadi penonton dan bersorak menyaksikan teater pengambilalihan saham oleh asing. Maluku Utara dan Halmahera Tengah harus masuk dalam klausal perjanjian dengan opsi “devestasi saham”. “Kita tak boleh lagi menyerahkan semua milik kita tanpa imbal hasil yang adil,” tegasnya.

BACA Dua Menteri Hadiri Upacara Pemancangan Tiang Pertama WBP di Halteng

Dia berkata, sudah saatnya pemerintah daerah tegaskan sikap, bahwa sumberdaya alam harus memberikan efek kesejahteraan bagi rakyat kita

“Selama ini menurut saya, eksploitasi sumberdaya tambang hanya memperkaya kaum pemilik modal dan para penguasa. Mirisnya rakyat hanya menjadi babu dan pengemis diatas tanahnya sendiri,” terang Hasby.

Mantan ketua umum HMI Cabang Ternate ini berharap, berharap investasi Cina di Weda Bay Nickel, tak lagi mendatangkan tenaga kerja kasar dari Cina. Menurutnya, Undang-undang Tenaga kerja asing hanya dibolehkan jika tenaga kerja lokal belum memenuhi keahliaan yang dibutuhkan oleh perusahan.

“Jangan singkirkan tenaga kerja lokal hanya untuk memuaskan kerakusan para pemilik modal,” tutur dia.

Dikatakan, investasi tambang menurut dia harus memastikan kesejahteraan rakyat sekitar tambang. Begitu pula dengan perusahan tambang agar dalam setiap investasinya memastikan terjaganya lingkungan. “Jika tidak, kekayaan sumberdaya alam menjebak kita pada konflik dan kemiskinan tanpa memberikan efek kesejahteraan pada rakyat,” cetus Hasby.