Izin Ekspor Bisa Diperpanjang Apabila Freeport Kembali Ajukan IUPK
JAKARTA – PT Freeport Indonesia bisa memperpanjang izin ekspor konsentrat apabila perusahaan asal Amerika Serikat ini mau mengajukan kembali Izin Usaha Pertambangan Khusus ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti diketahui, Izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia terbit pada 18 April 2017. Artinya, pada 18 Oktober nanti pemerintah akan mengevaluasi kemajuan rencana pembangunan smelter sebagai syarat untuk memperoleh rekomendasi izin ekspor.
“Selama dia (Freeport) membangun (smelter), ada kemajuan progres ya tetep boleh. Dan tentunya IUPK kan itu ketentuannya,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10).
Lebih lanjut Bambang menuturkan bahwa kegiatan ekspor tidak berhubungan dengan proses perundingan. Untuk diketahui, perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia membahas divestasi, stabilitas investasi, pembangunan smelter dan perpanjangan kelanjutan operasi.
Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pemerintah sedari awal sebaiknya waspada karena PT Freeport Indonesia selama ini cenderung memikirkan kepentingannya semata tanpa memikirkan kepentingan nasional Indonesia yang lebih besar.
“Lihat divestasi saham yang tak kunjung direalisasikan padahal sudah ada sejak 1991 dalam kontrak, begitu pula janji-janji bangun smelter, belum masalah kepatuhan lingkungan, dll,” ujar Redi.
Menurutnya, tradisi PT Freeport Indonesia dari dulu terkesan tidak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional bahkan kontraknya sendiri, termasuk dalam hal ini penghitungan harga saham, seharusnya menjadi pertimbangan bagi Pemerintah untuk tidak memperpajang operasinya pasca 2021.
“Sejarah akan mencatat apa yang dilakukan oleh pengambil kebijakan saat ini yang konon mengatasnamakan rakyat karena mereka pejabat publik, untuk dikenang oleh anak cucu,” pungkasnya.