Izin Ekspor Freeport Bergantung pada Keseriusan Membangun Smelter
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan PT Freeport Indonesia bisa memperpanjang izin ekspor konsentrat apabila perusahaan asal Amerika Serikat ini serius membangun fasilitas baru pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan selama PT Freeport Indonesia mau memenuhi kewajiban untuk membangun (smelter) dan ada kemajuan dalam proses pembangunannya, maka PT Freeport Indonesia tetap mendapatkan rekomendasi izin ekspor. Namun, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Selama dia membangun, ada kemajuan progres ya tetep boleh. Dan tentunya IUPK kan itu ketentuannya,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (3/10).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian pada Bab II Penjualan Mineral ke Luar Negeri pasal 2 ayat 1 “Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan Kontrak Karya dapat melakukan: a. Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pemurnian;
Kemudian pada Ayat 2 “Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.