Izin Habis, ESDM Evaluasi Ekspor Konsentrat Freeport & Amman
Jakarta, CNBC Indonesia- Izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia sudah habis sejak 15 Februari 2019 lalu, begitupun dengan izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral. Namun, sampai saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait izin ekspor dua perusahaan tersebut.
"Dua-duanya masih dievaluasi," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat dijumpai di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pihaknya menunggu perusahaan untuk memasukkan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan jika ingin izin ekspornya diperpanjang.
"Persyaratannya dimasukkan dulu, kalau sudah memenuhi syarat ya dikeluarkan (izin), intinya kan begitu. Kalau lengkap pasti dikeluarkan, ngapain ditahan-tahan," katanya.
Sebelumnya, Bambang menyebut, realisasi penggunaan kuota izin ekspor Freeport saat ini masih di bawah batas. Namun, ia tidak menyebut persis besaran kuota yang sudah terpakai. Sampai saat ini, Freeport juga belum mengajukan besaran kuota yang diminta.
Namun, Bambang menyebut besaran kuotanya tidak jauh berbeda dengan pengajuan kuota eskpor tahun sebelumnya. "Belum [pengajuan]. Propose-nya hampir mirip-mirip. Mirip-mirip segitu jumlahnya, kan kapasitas pabrik. Kan tidak mungkin berubah-berubah. Logikanya kan begitu," tuturnya.
Adapun, sampai saat ini, Freeport masih menunggu turunnya izin dari pemerintah.
"Kami sudah ajukan sebelum tanggal 15, harapannya kalau bisa selesai hari ini. Tapi belum," kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama, saat dijumpai di Hotel Fairmont, Rabu (27/2/2019).
Riza belum mau menyebut berapa banyak volume izin ekspor yang diajukan. Meski izin belum keluar, Riza mengatakan hal ini tidak menganggu operasi perusahaan, karena produksi masih berlangsung dan bisa dikirim ke smelter yang ada di Gresik.