JAKARTA– Pemerintah kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Perpanjangan ini diberikan setelah IUPK perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini berakhir pada 30 Juni 2018 lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Ener gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perpanjangan izin usaha telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) Nomor 1872/K20/MEM/2018 merupakan perubahan keempat dari Kepmen Nomor 413/2017. Adapun perpanjangan IUPK Freeport berlaku hingga 31 Juli 2018 mengacu pada target penyelesaian negosiasi Freeport dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang dijadwalkan selesai bulan ini.
”Jadi, pertimbangannya perpanjangan IUPK ini juga ber - dasarkan target negosiasi. Kita memberikan waktu kembali untuk Freeport dan Inalum menyelesaikan negosiasi. IUPK diberikan sampai 31 Juli 2018,” ujar Bambang saat konferensi pers terkait Perkembangan Subsektor Mineral dan Batubara di Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin. Menurut dia, perpanjangan IUPK berdasarkan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Freeport, dan Inalum. Pasalnya, Freeport Indonesia masih harus menyelesaikan masalah lingkungan hidup dengan KLHK sehingga Inalum meminta Freeport menuntaskan terlebih dahulu sebelum negosiasi selesai.
”Memang ada beberapa hal sedang dalam proses penyelesaian, terutama dari aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport, serta tim Inalum yang meminta diberikan kesempatan menyelesaikan itu,” kata Bambang. Sedangkan terkait pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) serta divestasi 51% saham, katanya, sudah mencapai tahap final. Meski begitu, masih terganjal masalah lingkungan hidup sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu. ”Untuk divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi sudah mendekati final. Tapi untuk penyelesaian lingkungan masih memerlukan waktu sehingga kami berikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan sampai 31 Juli 2018,” kata Bambang.
Tidak hanya itu, perpanjangan IUPK juga mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM). Pihaknya memastikan, jika dalam waktu satu bulan ini tidak ada perkembangan signifikan, artinya Freeport tidak me - nyelesaikan masalah divestasi dan lingkungan hidup akan dievaluasi. ”Kami akan melihat, masalahnya ada di mana,” ujarnya. Dia juga menjelaskan, hingga pertengahan Juni 2018 realisasi ekspor konsentrat Freeport mencapai sebesar 460.500 metrik ton. Sedangkan total produksi harian hingga 3 Juli 2018 sebesar 146.896 ton ore per hari dari target awal ratarata produksi harian bisa mencapai 176.614 ton ore per hari. Selain itu, Freeport juga masih mengantongi jatah volume ekspor konsentrat hingga Februari 2019 mendatang sebesar 1,24 juta metrik ton.
Dengan begitu, harapannya pemegang IUPK dapat menjual hasil pengolahan keluar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. ”Dengan perpanjangan IUPK ini, harapannya penerimaan negara dari hasil ekspor yang dilakukan Freeport bisa menambah pendapatan negara,” ujarnya. Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno optimistis urusan divestasi saham Freeport dengan Inalum bisa selesai bulan ini sesuai dengan target perpanjangan IUPK yang diberikan Kementerian ESDM. ”Targetnya Juli ini selesai semua,” ujar dia.
Rini mengatakan, nilai divestasi saham Freeport telah ditentukan antara Pemerintah Indonesia dengan induk Freeport, yakni Freeport McMoran. Meski begitu, Rini tidak menyebut besaran nilai divestasi tersebut. Namun jelas, katanya, penyelesaian negosiasi telah melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian ESDM, KLHK, dan Kementerian Keuangan. ”Termasuk terkait IUPK juga mengenai stabilisasi investasi karena bagaimanapun kita investasi cukup besar,” kata dia. Dia menekankan, divestasi 51% saham oleh Inalum tidak mengubah nama PT Freeport Indonesia. Rini memastikan, kendati 51% saham telah dimiliki Inalum, namanya tetap PT Freeport Indonesia.
”Namanya tetap PT Freeport Indonesia,” ujarnya. Di sisi lain, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, Freeport telah berkomitmen menyelesaikan pembangunan smelter di Gresik, JawaTimur, sebesar5,8% pada Agustus 2018. Adapun saat ini progres pembangunan smelter baru mencapai 2,43%.