a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Izin Sudah Diberikan, Belasan Perusahaan Tambang Belum Beroperasi

Izin Sudah Diberikan, Belasan Perusahaan Tambang Belum Beroperasi
Jakarta, EnergiToday-- Berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 2004. Tapi hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang beroperasi. Hanya 13 perusahaan tambang yang diizinkan menambang di hutan lindung. Tapi hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang beroperasi.

"Sampai kini, baru tiga perusahaan yang memperoleh persetujuan prinsip. Sedangkan sisanya malah belum mengajukan permohonan kepada kami," tandas Kepala Bidang Penyiapan Areal Penggunaan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan Bowo Heri Satmoko, Jumat (25/11).

Tiga perusahaan tambang tersebut adalah Natarang Mining (Lampung), Indominco Mandiri (Kalimantan Timur), dan Aneka Tambang (Maluku Utara). Pada tahap persetujuan prinsip, ketiga perusahaan mesti membayar PSDH/DR, mengukur luas areal, dan eksplorasi dalam dua tahun. Sedangkan perusahaan yang belum mengajukan permohonan seperti Sorikmas Mining, Gag Nikel, Weda Bay Nickel, Interex Sacra Raya, dan Pelsart Tambang Kencana. Sisanya, Nusa Halmahera Minerals, Inco, Karimun Granit, dan dua perusahaan milik Freeport Indonesia Company.

Nah, menurut PP Nomor 2 Tahun 2008, nantinya, bila perusahaan tambang tersebut beroperasi di hutan lindung akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp 3 juta per hektare per tahun. Beban tersebut di luar dari penyediaan lahan kompensasi bila hutan lindung di Lampung, Bali, dan Jawa. Lalu, perusahaan tambang mesti membayar ganti rugi tegakan, PSDH/DR, iuran IHPH, dan biaya investasi pengelolaan hutan.