a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Izin Tambang “Beraroma” Gratifikasi

Izin Tambang “Beraroma” Gratifikasi
batampos.co.id – Nama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon dan Mantan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) Kepri, Azman Taufik diduga menerima gratifikasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rekomendasi Izin Ekspor bauksit dari PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) yang merupakan satu-satunya perusahaan pemegang izin ekspor bauksit di Kepri.

Dari informasi yang didapat di lapangan, terbongkar dugaan gratifikasi tersebut dari hasil penyidikan yang dilakukan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bakhtiar membenarkan adanya surat rekomendasi dari Kemendagri untuk sejumlah pejabat Kepri.

“Ada tiga rekomendasi untuk pejabat Kepri. Adapun sifatnya rahasia, dan sudah disampaikan ke Sekda Kepri, TS. Arif Fadillah,” ujar Mirza Bakhtiar, Selasa (12/3).

Menurut Mirza, dirinya tidak ingin melangkahi kewenangan pimpinan. Sanksi yang diberikan untuk masing-masing pejabat yang ada didalam surat rekomendasi itu, akan dilaksanakan ketika sudah diteken oleh Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Bukan dari hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi temuan yang dilakukan Penegakan Hukum KLH yang turun bebera waktu lalu,” jelas Mirza.

Ditanya apakah benar sanksi yang akan diberikan berupakan hukum berat, karena melakukan dugaan gratifikasi. Mengenai hal itu, Mirza mengataan terkait dugaan gratifikasi tentu harus didukung dengan fakta yang akurat. Namun persoalan yang ditemukan sekarang ini adalah penyalahgunaan kewenangan.

“Instruksi dari rekomendasi itu adalah akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sehingga besar kemungkin akan ada rekomendasi baru untuk nama lainnya,” tutup Mirza.

Terpisah, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengaku belum menerima surat rekomendasi pemberian sanksi dari Kemendagri terhadap dua pejabatnya (Amjon dan Azman Taufik). Meskipun demikian, jika memang amanatnya benar seperti itu, ia akan melaksanakannya.

“Belum ada terima, kalau sudah ada akan segera dipelajari dan laksanakan,” tegas Gubernur usai melakukan pertemuan dengan Forum Guru Kepri di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, kemarin.

Sementara itu, Sekda Kepri, TS Arif Fadillah turut membenarkan adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan untuk Kepala Dinas ESDM Kepri, Amjon dan Mantan Kepala BPMD-PTSP Kepri, Azman Taufik.

“Saya belum baca semuanya, Pak Mirza (Kepala Inspektorat) yang tahu teknisnya,” ujar Arif, kemarin.

Meskipun enggan untuk beberkan secara detail bentuk sanksi yang akan diterapkan, Sekda Arif menegaskan pihaknya akan melaksanakan perintah dari Kemendagri. Karena, pihaknya tidak akan membela pejabat yang salah.

“Yang jelas kami akan laksanakan sesuai ketentuan itu. Jika kita tidak laksanakan, tentu dianggap menentang,” tegas Sekda Arif.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM mencabut izin rekomendasi eksport mineral logam dengan kriteria tertentu yang sudah dikantongi PT Gunung Bintan Abadi (GBA) beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut tersebut dilakukan, karena perusahaan pemegang kouta ekspor bauksit di Provinsi Kepri tersebut dinyatakan tidak memenuhi komitmen pembangunan smelter.

Ada beberapa poin penegasan yang disampaikan Dirjen Minerba, Bambang Gatot Asiyono lewat surat dengan nomor 546/30.05/DJB/2019 tertanggal 8 Februari 2019 tersebut. Pertama, berdasarkan hasil laporan verifikasi kegiatan fisik, selama enam bulan yang dilakukan oleh PT Sucofindo, progres kegiatan pembangunan pemurnian (smelter) PT GBA baru mencapai 75,51 persen.

Sementara dalam Pasal 55 ayat 7 Permen ESDM No 25 Tahun 2018 telah diatur progres pengerjaan pembangunan pemurnian selama waktu yang ditetapkan yakni 6 bulan harus mencapai 90 persen. Menurut Gatot dalam surat tersebut, merujuk dari hasil verifikasi itulah, pihak Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) untuk mencabut persetujuan ekspor.

“Meskipun Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin eksport PT. GBA. Akan tetapi, sampai detik ini kami belum ada menerima tindaklanjut dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag yang telah menerbitkan kuota eksport kepada PT. GBA,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon melalui Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri.

Dijelaskannya, selagi belum adanya petunjuk dari Kemendag, PT. GBA tetap masih boleh melakukan aktivitas eksport. Masih kata Reza, merujuk dari surat Dirjen Minerba tersebut, rekomendasi pencabutan hanya terhadap izin eksportnya. Sedangkan untuk aktivitas pertambangan PT. GBA masih punya kewenangan sepanjang perizinan yang mereka kantongi masih berlaku.

“Artinya PT. GBA bukan di black list atau tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertambangan. Memang PT. GBA adalah satu dari dua perusahaan yang mengantongi izin eksport bauksit di Kepri,” jelas Reza.

Belum lama ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon mengatakan, izin eksport PT. GBA tahap I akan berakhir pada 28 Februari 2019 ini. Menurut Amjon, izin tahap II akan diberikan apabila perusahaan tersebut memenuhi progres pembangunan smelter.

“Yang menentukan adalah melalui tahapan verifikasi lapangan yang dilakukan Kementerian ESDM dengan lembaga yang kompten dibidang pertambangan,” ujar Amjon di Gedung Daerah, Tanjungpinang belum lama ini.

Seperti diketahui, aktivitas pertambangan bauksit mulai aktif dilakukan PT. GBA pada Mei 2018 lalu. Kadis ESDM Kepri, Amjon pada waktu itu mengatakan, hanya ada dua perusahaan di Kepri yang diberikan izin untuk melakukan ekspor bauksit. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) dan PT. Lobindo. Yakni, berdasarkan keputusan Kementerian ESDM.

Menurut Amjon, kuota ekspor bauksit untuk dua perusahaan tersebut diberikan dalam jumlah yang berbeda. Disebutkannya, PT. GBA mendapatkan kuota sebesar 1,6 juta ton setahun. Sedangkan PT. Lobindo adalah 1,5 juta ton bauksit. Untuk pelaksanaan ekspor, kedua perusahaan tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan Industri.

Ditegaskan Amjon, perusahaan yang sedang bersiap-siap untuk melakukan ekspor adalah PT. GBA. Kepada perusahaan tersebut, Amjon meminta untuk bertindak sesuai dengan aturan main yang sudah ditetapkan. Seperti melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Pasalnya, ada beberapa persyaratan utama yang harus dilengkapi pihak perusahaan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Rekomendasi Surveyor Indonesia, Return on Assets (ROA) perusahaan.

“Kewajiban lainnya adalah membayar Pph 22 sebesar 1,5 persen, royalti 3,5 persen, dan pajak ekspor 10 persen,” tegas Amjon.

Lebih lanjut katanya, untuk tahap awal ini bauksit yang dieskpor masih dalam kategori setengah jadi. Adapun kadar kandungannya adalah sebesar 42 persen. Ditegaskannya lagi, beberapa waktu ke depan akan terbit regulasi baru. Bahwa pelaksanaan ekspor bauksit harus melalui sistem smelter atau jadi.

“Kedua perusahaan ini diharapkan sebelum 2021 sudah membangunan smelter. Investasi membutuhkan anggaran Rp10 sampai Rp12 triliun. Apabila tidak memenuhi aturan tersebut, negara akan mencabut kewenangannya,” tutup Amjon.(jpg)

https://pinang.batampos.co.id/2019/03/13/izin-tambang-beraroma-gratifikasi/