a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Izin & Insentif Smelter Sudah Diatur, Silahkan Jalan

Izin & Insentif Smelter Sudah Diatur, Silahkan Jalan



Jakarta - Terkait kewajiban industri tambang membangun unit pengolahan dan permurnian mineral mentah (smelter), Menko Perekonomian Darmin Nasution ikut urun rembug.

atas Menko Darmin, ada dua Kementerian yang bakal menerbitkan izin pembangunan smelter yaitu izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus menjadi wewenang Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM), dan izin usaha industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Solusinya, jangan membuat investor datang bolak-balik ke dua tempat, prosesnya harus disatukan," Kata Menko Darmin di Jakarta.

Sementara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal insentif pajak terhadap pendirian smelter. Dikatakan bahwa pembangunan smelter berhak atas tax allowance, tapi bukan tax holiday.

"Sebab industri smelter tidak memberikan nilai tambah atau value added pada produknya, kalau lebih dari itu, mungkin bisa," kata Menkeu Bambang.

Bambang mengatakan, tax holiday khusus ditujukan untuk industri yang memberikan nilai tambah besar. "Jadi, bukan sekedar mengolah biji besi, tapi pabrik besi, bukan penghasil alumina, tapi pabrik aluminium," papar Menkeu Bambang.

Ketiga, lanjut Menkeu Bambang, soal royalti, Darmin juga menggaris bawahi soal pengenaan royalti terhadap pertambangan, "Royalti harua diambil dihulu, bukan pada industri pengelolaanya," tandasnya.

Sekedar Informasi, dalam rapat kali ini juga dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Tri Kasih Lembong, Kepala BKPM Franky Sibarani. [ipe]


Sumber : http://ekonomi.inilah.com