Jelang Larangan Permanen, BPS: Ekspor Nikel Sentuh Rp 1,3 T
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan ekspor nikel jelang berlakunya larangan permanen komoditas.
Larangan ekspor nikel ini sempat menjadi polemik, dengan jadwal yang berubah-ubah dan terus dipercepat. Dari 2022 ke 1 Januari 2020, lalu sempat disetop mendadak untuk evaluasi di bulan lalu.
Kepala BPS Suharyanto membenarkan sejak ada aturan percepatan larangan, terjadi kenaikan ekspor signifikan.
"Pada September 2019 nilainya adalah US$ 88,2 juta, dibandingkan Oktober naik ekspor nikel jadi US$ 97,4 juta (setara Rp 1,3 triliun)," ujar Suharyanto, saat paparan di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan kenaikan volume ekspor nikel ini telah terjadi sejak September. Namun, pada Oktober lonjakannya sangat tajam bahkan 2 kali dari ekspor 2018.
"Memang ada peningkatan volume ekspornya hingga 300%. Melonjak sejak Seprember awal yang ada moratorium per 1 Januari 2020. Maka catatan kita ada pelonjak ekspor sampai Oktober," ujar Heru di Labuan Bajo, Kamis (14/11/2019).
Heru menjelaskan, hingga 31 Oktober 2019 penerimaan dari ekspor nikel tercatat Rp 1,1 triliun. Nilai ini lebih tinggi dari ekspor sepanjang 2018 yang hanya sebesar Rp 659 miliar.