a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Jero Wacik: Pelonggaran BK Mineral Bukan Karena Takut

JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan pemberian kelonggaran bea keluar mineral bukan karena pemerintah 'takut' terhadap pemodal asing. Pelonggaran bea keluar diberikan sebagai bentuk insentif pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Begitu bea keluar mau diturunkan sedikit, dituduh kita takut sama Amerika. Enggak ada soal takut, ini soal logika saja," kata Wacik ditemui usai acara pelantikan pejabat eselon I di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/4).

Wacik menjelaskan, pelonggaran bea keluar diberikan lantaran pelaku usaha pertambangan mengeluhkan tarif ekspor yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Pihaknya mengakomodir keluhan tersebut namun dengan sejumlah persyaratan antara lain memiliki komitmen membangun smelter dengan menunjukkan rencana kerja proyek tersebut. Syarat berikutnya yakni bersedia menyerahkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari nilai investasi smelter.

Namun Wacik menuturkan besaran pengurangan bea keluar merupakan wewenang Kementerian Keuangan. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi terkait perusahaan mana saja yang telah memenuhi komitmen membangun smelter. "Bea keluar itu Menkeu yang hitung. Saya hanya memberikan sinyal kepada Menkeu, perusahaan ini sudah oke," jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Barang Mineral, menyatakan tarif bea keluar untuk tembaga sebesar 25%, sedangkan untuk komoditas mineral yang lainnya hanya sebesar 20%.

Kenaikan bea keluar berlaku untuk tembaga dinaikkan menjadi sebesar 35% pada semester pertama 2015 dan di semester kedua 2015 menjadi 40%. Sedangkan untuk komoditas mineral lainnya, pada semester pertama 2015 dinaikkan menjadi 30%, dan di semester kedua 2015 sebesar 40%. Kenaikan tarif pun terjadi di 2016 untuk seluruh komoditas mineral yakni di semester pertama menjadi 50% dan di semester kedua sebesar 60%. (rap)