Jika Freeport Ingkar, Kesepakatan Divestasi Batal Dengan Sendirinya
daulat.co – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta PT Freeport Indonesia memenuhi aturan dan kewajibannya terkait kesepakatan divestasi dengan Pemerintah Indonesia. Dalam kesepatakan itu diketahui Pemerintah Indonesia akan mendapatkan saham sebesar 51 persen.
“Yang jelas, dulu Izin Usaha Pertambangan Khusus itu kan secara terbatas sudah disampaikan bahwa ke depannya PT Freeport harus divestasi sebesar 51 persen. Apabila ini belum berjalan, seharusnya pemerintah bisa mendorong untuk segera terlaksana,” tegasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (22/2).
Menurut Agus, divestasi juga harus diikuti dengan pembangunan smelter yang harus membutuhkan lahan yang besar. Namun dengan belum adanya realisasi dari kesepakatan yang sudah dibuat, hal ini sulit untuk dilakukan.
“Sekarang seperti apa tindak lanjut smelter itu kan harus kita lihat, karena ini merupakan perjanjian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak, yakni pemerintah dan PT Freeport,” kata dia.
Mengenai perpanjangan kontrak antara PT Freeport dengan Pemerintah hingga tahun 2041, politisi Demokrat itu menegaskan kembali bahwa kesepakatan yang keluar hanya IUPK yang bersifat sementara.
“Belum ada perpanjangan kontrak, hanya IUPK sementara dengan ketentuan kedua belah pihak yang mengikuti perjanjiannya. Tapi jika tidak dipenuhi, maka perjanjian yang sudah dibuat itu akan batal dengan sendirinya,” tutupnya.