Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait pajak dan pungutan lainnya di sektor pertambangan. Benarkah aturan ini bakal menguntungkan PT Freeport Indonesia ke depan?
Aturan baru yang diterbitkan Jokowi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018).
Dalam rilis yang ditulis di situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (08/8/2018), PP 37 Tahun 2018 ini memang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang izin tambang. Terlebih untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus -Operasi Produksi (IUPK-OP), dan pemegang Kontrak Karya (yang belum berakhir kontraknya).
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia termasuk golongan tersebut, yakni pemegang KK yang berganti menjadi IUPK-OP meski masih berstatus sementara sembari menunggu rampungnya proses divestasi.
Sebagai syarat divestasi, yang kesepakatan awalnya diteken pada 12 Juli 2018 lalu, Freeport meminta pemerintah RI memberikan kepastian aturan perpajakan. Hal ini, tampaknya dikabulkan Presiden Jokowi melalui beleid yang diteken per 1 Agustus ini.
Lantas, aturan pajak seperti apa yang diberikan RI untuk menjamin kepastian investasi?
Salah satu aturan yang diberikan adalah keringanan pajak untuk perusahaan tambang yang tengah membangun smelter.
PP menyebut dalam hal perusahaan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, maka pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Artinya, jika perusahaan tambang sedang bangun smelter maka pajaknya bisa disusutkan. Penyusutan dan peringanan ini tidak hanya untuk bangun smelter tapi juga untuk perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping, over burden, removal). Kegiatan ini biasanya dilakukan sebelum masa operasi-produksi.
Nah, seperti diketahui, PT Freeport Indonesia juga punya proyek tambang bawah tanah yang akan dikembangkan.
Terkait soal pajak, aturan pajak untuk Freeport seperti diatur khusus di pasal 15 PP 37 Tahun 2018 yang artikelnya berbunyi;
Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Pemegang IUPK Operasi Produksi yang Merupakan Perubahan Bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang Belum Berakhir Kontraknya.
Seperti diketahui PT Freeport Indonesia memiliki pajak badan lebih besar yakni mencapai 35%, tapi berdasar pasal 15 huruf d pajak badannya turun menjadi 25%. Sementara untuk pajak dan iuran lainnya, Freeport akan dikenakan aturan yang berlaku pasca-diterbitkannya IUPK OP Freeport oleh Kementerian ESDM. (gus)