a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Jonan Klaim Pemerintah dan Freeport 'Baik-baik Saja'

Jonan Klaim Pemerintah dan Freeport
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengklaim kepada jajaran Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa tak ada masalah baru antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Pernyataan Jonan tersebut meluruskan kabar yang bermunculan usai beberapa waktu lalu beredar surat ketidaksepakatan dari Freeport-McMoran terkait divestasi saham sebesar 51 persen sampai 2021.

"Pertemuan sampai hari ini, sebetulnya tidak ada yang berubah. Surat Freeport itu, sebenernya yang katanya menolak itu tidak ada," ujar Jonan dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi VII DPR, Senin (9/10).


Lihat juga: Jokowi Kasih Masyarakat Papua 10 Persen Saham Freeport

Jonan menjelaskan, memang masih terdapat negosiasi lanjutan yang belum disepakati antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

Namun, lanjutnya, hal itu terus dibicarakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno kepada Freeport.

"Soal kapan, itu belum dibicarakan terkait kemampuan BUMN dan keuangan negara. Kemudian, nilainya berapa? Jadi dua hal ini dibicarakan oleh Menkeu dan BUMN yang mewakili negara. Kami (ESDM) support saja. Belakangan, Pak Presiden minta saya buat bantuin," terang Jonan.

Kendati begitu, beberapa poin dipastikan Jonan telah disepakati kedua belah pihak. Pertama, divestasi saham sebesar 51 persen sebagai kepemilikan Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kedua, soal fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) telah sepenuhnya disepakati bahwa tetap akan dibangun oleh Freeport, yaitu dalam lima tahun ke depan setelah persetujuan.

"Smelter tidak ada negosiasi, pasti dibangun," imbuhnya.

Ketiga, pemerintah mengupayakan hasil operasi atau penerimaan negara akan lebih tinggi ke depannya, dibandingkan sebelumnya, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, pajak, hingga restribusi daerah.

Lihat juga: Jokowi soal Freeport: Sana Win, Sini Win

"Menkeu membuat rancangannya, prinsipnya harus lebih baik, ini perlu dilampirkan nantinya. Tarif pajaknya nanti dilampirkan. Jadi agar perjanjian tidak berubah," jelasnya.

Keempat, pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak maksimum 2x10 tahun. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Itu bila memenuhi persyaratan loh, saya bilang. Perpanjangan pertama 2021 sampai 2031. Lalu, jika memenuhi persyaratan, maka bisa diperpanjang lagi sampai 2041," pungkasnya.

Sebelumnya, publik sempat geger lantaran CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson melayangkan surat ketidaksepakatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto terkait kelanjutan proses divestasi saham tersebut.