Jonan Minta Rekonsiliasi CnC IUP dan Renegosiasi PKP2B serta KK Selesai Tahun Ini
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta jajarannya segera menyelesaikan proses rekonsiliasi Clear and clean Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan renegosiasi Perjanjian dan Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) serta Kontrak Karya (KK) tahun ini.
Permintaan Jonan ini disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Program Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Agung Pribadi di sela pelantikan pejabat eselon II Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/6).
“Saya minta kepada Dirjen Minerba Pak Bambang Gatot dan Direktur Program, pak Agung untuk agar segera menyelesaikan proses CnC IUP, PKP2B dan KK di tahun ini,” ujar Jonan.
Seperti diketahui, batas waktu evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) oleh Pemerintah Provinsi telah berakhir padar 2 Januari 2017 lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhirkan.
Evaluasi ribuan IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial.
Jonan, sebelumnya menyebutkan IUP yang telah dinyatakan lolos evaluasi atau berstatus Clean and Clear (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP, sehingga masih terdapat 3.386 IUP berstatus Non-CnC.
Temuan Korsup Minerba KPK menyebutkan sebanyak 6,3 juta hektar tambang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Selain itu, masih terdapat piutang PNBP sebesar Rp 26,2 triliun dimana 21,8 berupa DHPB atau Royalti dari 5 (lima) Perusahaan PKP2B Generasi I dan sisanya Rp 4,3 triliun dari PKP2B, KK dan IUP.
Temuan lain, sebanyak 75 persen IUP tak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang.