Jonan Pastikan Freeport Kantongi IUPK Sebelum Akhir 2018
Jakarta (SIB) -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK untuk PT Freeport Indonesia bakal terbit sebelum akhir 2018. IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
"Kami menargetkan final sebelum akhir tahun 2018 ini, kalau bisa besok selesai akan kami beritahu," kata Jonan dalam konferensi pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (19/12).
Untuk diketahui, IUPK merupakan salah satu komponen dalam proses divestasi saham Freeport Indonesia. Tanpa IUPK, Freeport tidak akan bisa mengekspor mineral olahan atau konsentrat yang mereka produksi. Saat ini, IUPK dari Freeport telah habis masa waktu sehingga hanya mengantongi IUPK sementara yang berakhir pada Desember 2018.
Jonan menyebutkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum kementeriannya menerbitkan IUPK. Di antaranya yaitu penyelesaian proses divestasi 51 persen saham dari PT Freeport Indonesia ke pemerintah Indonesia dan PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum. "Ini tinggal transaksi saja karena kewajiban smelter sudah ditandatangani," ujarnya.
Selanjutnya yaitu persetujuan atas perubahan dari sistem Kontrak Karya menjadi IUPK dan penyelesaian proses Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP. "Kemarin Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) bilang sudah selesai,keputusan menteri keuangan mestinya hari ini terbit atau besok paling lambat."
Transaksi penyelesaian PNBP ini, kata Jonan, menunggu terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jonan menyebut IPPKH ini juga bakal segera terbit pada Kamis, 20 Desember 2018.
Terakhir, Jonan menegaskan bahwa kementeriannya hanya akan menerbitkan IUPK selama 20 tahun setelah habis masa kontrak Freeport pada 2021. Lama masa kontraknya maksimal sebanyak 2x10 tahun, sehingga izin yang akan langsung diberikan hanya hingga pada 2031. (T/h)