KESDM Perpanjang Ekspor Tambang Mentah Hingga 2021
Jakarta, EnergiToday-- Akhirnya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, di dalam PP 1/2014, relaksasi ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah dibatasi sampai 11 Januari 2017. “Setelah itu hanya mineral atau bahan tambang yang telah melalui proses pemurnian yang boleh diekspor, tidak ada lagi ekspor konsentrat,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.
Melalui revisi aturan ini, menurut Luhut, relaksasi ekspor konsentrat diperpanjang antara 3 sampai 5 tahun sejak PP baru diberlakukan. Selama masa perpanjangan relaksasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).
“Kita baru finalisasikan mengenai revisi PP Nomor 1 Tahun 2014. Intinya berkeadilan, jangan sampai ada yang dirugikan, tapi tentu tidak semua sempurna. Misalnya kita akan memberi waktu 3-5 tahun untuk pembangunan smelter. 5 tahun itu maksimum, setelah 5 tahun tidak bangun akan kita cabut izin pertambangannya,” tuturnya.
Luhut menjelaskan, perpanjangan selama 3-5 tahun tersebut dihitung sejak revisi atas PP 1/2014 resmi diberlakukan. Kemungkinan PP ini selesai pekan depan. Artinya, perpanjangan relaksasi dapat diberikan sampai 2021.
“Dengan revisi PP 1/2014 ini, perusahaan tambang dalam negeri tetap bisa mengekspor konsentrat pasca 11 Januari 2017, meskipun Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) belum selesai direvisi,” pungkasnya.