Jakarta, -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan penetapan IUP Clear and Clean (C&C) ke- delapanbelas dan daftar IUP yang dicabut oleh pemberi izin sebagaimana terlampir yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM No. 43/2015) jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang 4 Tahun 2009.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono belum lama ini di Jakarta.
Bambang Gatot menjelaskan, persyaratan IUP harus memenuhi beberapa kriteria yaitu administrasi, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta finansial. "Penetapan IUP C&C diberikan terhadap IUP yang telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur berdasarkan kriteria administrasi dan kewilayahan," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, bagi IUP yang telah ditetapkan C&C-nya dan membutuhkan penerbitan sertifikat C&C wajib mendapatkan rekomendasi penerbitan sertifikat dari Gubernur sesuai kriteria yang diatur pada Permen ESDM No. 43/2015.
Bambang mengungkapkan, beberpa yang menjadi kriteria tersebut yakni, tahap eksplorasi, dengan menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi teknis (Laporan Eksplorasi) dari Pemerintah Provinsi.
Tahap kedua, lanjutnya, tahapan operasi produksi, dengan menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi teknis dan lingkungan (Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Dokumen Lingkungan) dari Pemerintah Provinsi.
Bambang menuturkan, total rekomendasi C&C dari Provinsi berjumlah 1083 IUP terdiri dari 453 IUP rekomendasi dari Gubernur dan 630 IUP rekomendasi dari Kepala Dinas. Dari seluruh rekomendasi Gubernur yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 121 IUP, sedangkan yang belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 332 IUP.
Sementara itu, menurut dirinya, untuk IUP yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015, pemegang IUP dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk melengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015. Selanjutnya Gubernur dapat menyampaikan hasil evaluasi dan/atau rekomendasi ulang atas dokumen yang dievaluasi tersebut dan disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
"Pengumuman C&C ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan pembatalan pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. [us]